Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan sorang pria berinisial MF (26), warga Desa Gempol, hanya dalam waktu beberapa jam. Dengan jasad korban, Hj Mirzah, bersimbah darah di garasi rumahnya pada Senin (14/7/2025).
Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Pelaku Ditangkap Dalam Hitungan Jam
Kemudian, pelaku tertangkap sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim gabungan Unit Opsnal Polda Jatim, Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, dan Polsek Gempol. Polisi melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari kakak korban yang pertama kali menemukan jasad perempuan lansia itu sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dalam kasus ini, kami bergerak cepat. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Proses penyidikan akan kami kawal secara tuntas,” tegas Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Barang bukti yang berhasil Kapolres Pasuruan amankan . Antara lain satu unit mobil Honda CRV putih, dua BPKB kendaraan, satu unit HP Redmi Note 9 milik pelaku serta adanya dugaan pakaian yang pelaku gunakan saat kejadian.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian sertai kekerasan hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati.
Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo, S.H, juga mengatakan bahwa,
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan kami masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi berkas penyidikan,” terang Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo, S.H., yang turut dalam proses penangkapan.
Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menjamin keamanan masyarakat serta tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan berat di wilayah hukumnya.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya