Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Polemik sengketa tanah antara pihak perumahan Griya Mulya dengan pemkot Pasuruan jadi perhatian publik. Lahan seluas 8.370 meter persegi berada di lokasi yang strategis di kota Pasuruan. (01/08/25).
Dua dokumen sertifikat yang berbeda tahun penerbitannya menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat. Terbitnya sertifikat tumpang tindih hak atas tanah menimbulkan sengketa pertanahan yang melibatkan. Kantor Pertanahan sebagai pejabat berwenang dan juga masyarakat pemilik hak atas tanah.
Polemik Sengketa Tanah Griya Mulya: Ada Apa Sebenarnya?
Perselisihan mengenai status tanah di kawasan Griya Mulya, Kelurahan Kebonagung, Kota Pasuruan tersebut. Perolehan dari data menyebutkan, sertifikat kepemilikan perumahan Griya Mulya telah terbit sejak 1993 dengan luas terdata 8.370 meter persegi. Sementara itu, dokumen hak atas tanah sebagai lokasi pasar yang terbit pada 1997.
Situasi ini menimbulkan dugaan tumpang tindih. Karena sebagian area pasar berdiri di lahan yang diklaim sebagai bagian dari perumahan tersebut. Kondisi tersebut memicu seruan agar lembaga teknis segera melakukan klarifikasi atas data pertanahan yang ada.
Dugaan pembangunan sejumlah fasilitas publik, seperti pusat layanan kesehatan dan tempat niaga, dilakukan di atas bidang tanah yang tercatat milik Griya Mulya. Berdasarkan pengukuran terakhir luas lahan 7.906 meter persegi, otomatis luas yang tersisa 464 meter persegi, dari total 8.370 meter persegi.
LSM Membangun Bersama Rakyat (M_BARA) menyampaikan keprihatinan terhadap potensi pelanggaran administratif dalam tata kelola lahan. sejak awal ikut mendampingi warga yang terdampak dan meminta transparansi dari seluruh instansi terkait.
Saat konfirmasi awak media, Kepala Dinas BPKA Kota Pasuruan, Mochamad Amien, belum memberikan keterangan final.
“Kami masih menunggu hasil resmi dari pertemuan dengan BPN. Kami masih pelajari untuk menentukan langkah lanjutan,” ucapnya saat ditemui awak media.
“Dan kami belum bisa menjelaskan secara rinci, mas, nunggu hasil selanjutnya” imbuhnya
Sementara itu, Ketua M_BARA, Saiful Arif, menyatakan pihaknya sedang mengonsolidasikan jaringan internal. Rencana audensi ke kantor BPKA tengah disiapkan guna meminta penjelasan langsung atas proses verifikasi dokumen kepemilikan lahan.
Saiful menekankan perlunya tata kelola yang terbuka dalam penyelesaian perkara yang menyangkut hak-hak publik.
“Kami ingin persoalan ini menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat ketidakjelasan administratif,” tandasnya.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya.