Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 21 Mar 2023 12:15 WIB ·

Peringati Hari Raya Nyepi, Pelayanan SIM dan SKCK Libur Dua Hari


 Peringati Hari Raya Nyepi, Pelayanan SIM dan SKCK Libur Dua Hari Perbesar

sidikfakta.com | Kebumen – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM, Polres Kebumen libur dua hari tanggal 22-23 Maret 2023.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, libur pelayanan berkaitan dengan kalender nasional perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

“Libur berdasarkan Surat Kapolda Jateng yang diterbitkan pada bulan Maret tentang libur pelayanan penerbitan SIM dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi,” jelas AKP Heru, Selasa 21 Maret 2023.

Dihubungi terpisah Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengungkapkan, pelayanan penerbitan SIM akan kembali buka pada hari Jumat 24 Maret 2023.

“Bagi warga masyarakat yang masa berlakunya SIM habis tanggal 22 dan 23 Maret 2023, dapat mengurus perpanjangan pada tanggal 24 Maret, dengan mekanisme perpanjangan SIM,” ungkap AKP Tejo.

Lanjut AKP Tejo, bagi warga yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada waktu yang telah ditentukan bagi mereka yang telah habis pada tanggal 22-23 Maret 2023, akan diterbitkan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek kembali masa berlaku SIM. Jika akan segera habis, segera diperpanjang. Karena SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor ataupun mobil,” imbuhnya.

Menurut AKP Tejo, Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat
keterangan identitas lengkap pengemudi tersebut. Surat Izin Mengemudi juga berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.

Selain penerbitan SIM, pada pelayanan penerbitan SKCK juga libur pada tanggal 22-23 Maret 2023. Sehingga jika warga masyarakat akan mengurus SKCK di Polres Kebumen bisa datang di luar tanggal tersebut pada jam kerja.

Purwo santoso

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Adanya Dugaan Terkait Investigasi Kasus, Jurnalis di Jawa Tengah Alami Teror Orang Tak Dikenal

23 Januari 2026 - 21:23 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan.

22 Januari 2026 - 21:14 WIB

Sujood Tour Travel & Umrah Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan, Tawarkan Ibadah dengan Nyaman. 

20 Januari 2026 - 23:04 WIB

Trending di Sidik News