Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 24 Jun 2025 12:23 WIB ·

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik


 Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perbesar

Kebumen | Sidikfakta.com – Yayasan Al Naas Badru secara resmi melaporkan oknum LSM berinisial S yang mengaku dari LPKSM KRESNA terkait pemberitaan Madia oneline Radar 007 yang terbit pada Kamis, 19 Juni 2025 di Polres Kebumen yang diterima oleh SPKT Polres Kebumen dengan dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media oneline Radar 007.co.id yang terbit pada 1 Juni 2025. Yayasan Alnaas Laporkan Radar007.co.id ke Polres Kebumen atas Dugaan Pencemaran Nama Baik. (24/06/24).

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dalam laporannya, Ketua Yayasan Alnaas menyampaikan bahwa informasi yang terpublikasikan oleh media tersebut tidak pernah terkonfirmasikan terlebih dahulu kepada pihak yayasan. Serta tidak ada dukungan bukti hukum yang sah. Akibat dari pemberitaan itu, yayasan mengalami tekanan sosial dan psikologis. Serta terganggunya kegiatan sosial dan pengobatan alternatif yang selama ini berjalan untuk masyarakat.

“Ini bukan hanya soal nama baik. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kami. Tuduhan-tuduhan seperti itu sangat serius dan harus dibuktikan di hadapan hukum, bukan dijadikan bahan konsumsi publik tanpa konfirmasi,” ujar Ketua Yayasan dalam keterangannya kepada awak media.

Kuasa hukum yayasan, Advokat Dian Andriani, S.H. dan Tasya Lucky, S.H., mendampingi langsung pelaporan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindakan Terlapor dan media yang menyebarkan informasi tanpa dasar yang sah berpotensi melanggar Pasal 27 huruf (a) jo. Pasal 45 ayat 4 dan 6 UU ITE UU ITE No.1 / 2024

Kepada awak media, team kuasa hukum dari ketua yayasan Alnaas Badru mengatakan. Bahwa

“Yang dilakukan Terlapor adalah menyebar narasi tanpa data. Hak jawab kami pun tidak dimuat. Maka kami tegaskan, proses hukum akan kami tempuh secara penuh,” kata Dian.

Lebih lanjut Dian juga menyampaikan, bahwa

“Laporan pengaduan telah diterima secara resmi oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen, dan kini menunggu proses klarifikasi serta penyelidikan dari unit reskrim terkait ” sambungnya.

Baca Juga Artikel Lainnya : Polres Kebumen Bersama SPSI Kebumen Gelar Peringatan Hari Buruh Sedunia Dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dan Bantuan Sosial

Pihak yayasan berharap, bahwa

” Agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga etika jurnalistik dan tidak menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk menjatuhkan institusi sosial yang sedang bekerja untuk masyarakat gangguan jiwa dan untuk pemerintah kabupaten Kebumen hal ini sebaiknya menjadi etensi khusus, mengingat kabupaten Kebumen saat ini belum menyediakan panti rehabilitasi ODGJ, sehingga ketika ada lembaga atau personal yang membidangi rehabilitasi ODGJ seyogyanya didukung sarana dan prasarananya agar pelayanan masyarakat juga akan menjadi lebih baik ” pungkasnya

// Purwo Santoso //
Kaperwil Jateng

Artikel ini telah dibaca 417 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Polres Pasuruan Galakkan Pasar Murah, 200 paket Beras di Polsek Winongan Ludes Terjual

11 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Polres Pasuruan Gelar Pasar Murah di 17 Polsek untuk Bantu Ekonomi Warga

10 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Dorong Digitalisasi dan Sinergi dengan Pemerintah Desa, PMM UNU & STAI Salahuddin Gelar Talk Show UMKM

10 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Trending di Sidik News