sidikfakta.com | Wonosobo, Untuk meningkatkan pengelolaan anggaran dana desa yang transparan, akuntabel serta antisipasi antisipasi keuangan desa, Pemerintahan Desa se Kecamatan Kalikajar mengadakan bimbingan teknis (bimtek) pembinaan dan penyuluhan hukum penggunaan dana desa, Sabtu (27/5/2023) di salah satu rumah makan di Wonosobo.
Kegiatan yang melibatkan seluruh Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara Desa se Kecamatan Kalikajar diharapkan bisa dicontoh oleh Kecamatan lain untuk lebih meningkatkan tata kelola administrasi pemerintahan desa yang transparan sesuai harapan masyarakat, dari 19 Desa dan Kelurahan hanya 2 Kepala Desa yang berhalangan hadir karena ada tugas sosial di Rumah Sakit Purwokerto.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo (Efendri Eka Saputra, S.H, M.H,) didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara juga Kasubsi Pembinaan Hukum.
Melalui kegiatan ini Kajari menyampaikan “bahwa pembinaan dana transfer desa secara umum semua kecamatan sudah kita lakukan namun untuk detil sampai pada pemeriksaan administrasi dan bukti dukung baru Kecamatan Kalikajar sebagai pembuka, selanjutnya kecamatan lainnya kita agendakan, ini merupakan program pencegahan yang kita lakukan untuk aparat Desa.” Terangnya.
Kejaksaan Negeri Wobosobo mempunyai tanggungjawab moral maupun hukum supaya pertanggungjawaban atas penggunaan dana transfer desa tidak terjadi kesalahan antara kegiatan dan bukti dukung harus bersamaan sehingga mudah dibuat laporan pertanggungjawabannya. Bukti dukung harus sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, tidak dibuat viktif ataupun di mark up karena hal tersebut bagian dari penyimpangan.
“Intinya kegiatan pembinaan yang dilakukan bagian upaya memberikan pengetahuan bagi perangkat desa mengenai tertib administrasi keuangan dan evaluasi atas laporan keuangan tahun 2022 yang telah dipertanggungjawabkan sehingga untuk tahun 2023 pertanggungjawaban keuangan dana transfer desa bisa lebih baik lagi dan tidak terjadi penyimpangan.” Pungkasnya.
Bimtek pembinaan administrasi dan penyuluhan hukum penggunaan dana desa tahun 2023 ini di inisiasi oleh Tri Jatmiko Kades Tegalombo, Subadi Kades Maduretno,
Sarwono Kades Mangunrejo dan Agus Manto Kades Kedalon.
Melalui sambungan Telfon Tri Jatmiko menyampaikan
“kegiatan bimtek baru pada kesempatan tahun ini bisa diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara dengan anggaran swadaya (bantingan), yang lebih menarik karena mendapat pembekalan langsung dari Bapak Kajari tentang tatakelola administrasi yang baik”. Terangnya.
*Abdul Kholiq*












