Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 15 Des 2024 23:56 WIB ·

Pelaku Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Viral di Sungkai Utara Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Polres Lampung Utara


 Pelaku Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Viral di Sungkai Utara Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Polres Lampung Utara Perbesar

Lampung Utara | Sidikfakta.com – Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan telah memproses hukum kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan oleh sejumlah perempuan di Kecamatan Sungkai Utara usai video viral di media sosial. (15/12/24).

Salah satu dari pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap seorang perempuan yang Viral di Sungkai Utara beberapa minggu yang lalu. Akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara.

Pelaku berinisial DE (31) warga Dusun Batu Raja menyerahkan diri dengan pendamping keluarganya, personil Polsek Sungkai Utara, personil unit PPA Satreskrim dan perangkat Desa ke Polres Lampung Utara pada hari Sabtu 14 Desember 2024 pukul 22.00 WIB.

Pelaku Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Viral di Sungkai Utara Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Polres Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan. Melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh saat di hubungi membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya betul, salah satu pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan yang viral di Sungkai Utara tadi malam telah menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara,” kata AKP Boyoh, Minggu (15/12/24).

Lanjut Kasat, sedangkan pelaku yang lainnya masih dalam pencarian.

Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.

Barang bukti yang telah teramankan berupa satu stel pakaian korban dan satu plastik berisikan sisa cabai.

“Akibat perbuatannya, pelaku yakni dikenai Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,” jelasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan viral terhadap korban Wulandari (24) Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga : Upaya Dari Pelestarian Lingkungan Desa Talunombo Tebarkan Ribuan Bibit Ikan Di Sungai

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Hasil penyelidikan, kasus tersebut yang pelaku DE (31) dan NL (40) lakukan warga Desa Batu Raja, Sungkai Utara, Lampung Utara.

Penyebab, adanya pemicu permasalahan dugaan perselingkuhan korban dengan suami dari pelaku DE inisal N.

Akibat dari tindak pidana ini korban mengalami luka memar pada sejumlah anggota tubuh hingga sakit pada area intim. Hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.

// CN //

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News