Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Pertemuan di aula Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan dilanjut pengukuran, untuk menindaklanjuti hasil pertemuan di kantor Kesbangpol kabupaten Pasuruan pada Selasa 15 April 2025. Kegiatan pengukuran tanah yang berlangsung di desa Semare, Kecamatan Kraton, berujung tanpa hasil. Kamis (26/62025). Karena ada beberapa pihak tidak sepakat, untuk melanjutkan proses pengukuran tersebut. (27/06/25).
Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan
Ayi Suhaya, Wagub LIRA Jatim yang ditunjuk sebagai pendamping dari Keluarga Almarhum H Khoiron, mengatakan, pengukuran tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak meliputi, Camat Kraton, Kapolsek Kraton, KabagOps Pres Pasuruan Kota, Kepala desa Semare, Sekdes Semare, perwakilan dari PGN dan pihak perusahaan HCML serta pihak ahli waris almarhumah Bu Hj. Salmah dan H.Solehudin , yang mengklaim pemilik lahan tersebut.
Menurut Ayik, ahli waris almarhum Bu Salmah dan Solehudin menginginkan agar tanah yang sudah jadi vasum jalan di kawasan tersebut, masuk dalam pengukuran tanahnya. Padahal, lahan tersebut sudah berupa jalan. Bahkan, keberadaan jalan itu, sudah ada sejak 1979 silam.
“Ia hanya berdasarkan Letter C Ahli waris almarhumah Bu Salmah dan Solehudin, mengklaim vasum berupa jalan ini, merupakan lahan peninggalan keluarganya,” terangnya (pengakuan ahli waris).
Ia memandang, apa yang ahli waris almarhumah lakukan akan merugikan masyarakat. Mengingat, sudah puluhan tahun lamanya, jalan itu telah warga gunakan. Sementara, pihak ahli waris almarhumah Bu Salmah tidak memiliki bukti kepemilikan, berupa sertifikat atas tanah tersebut.
Karena itulah, ia dan pihak-pihak yang lain, dan pak kades memilih untuk menolak penanda tanganan berita acara kegiatan pengukuran batas tanah tersebut.
“Kebetulan, saya mewakili almarhum H. Khoiron yang tanahnya, berdekatan dengan ahli waris almarhumah Bu Salmah dan H. Solehudin ini. Tidak hanya saya, Kades Semare, pihak PGN maupun HCML juga sepakat untuk tidak tanda tangan saat pengukuran dan meminta BPN untuk berhati-hati dalam hal ini.” ungkap Ayi.
Baca Juga Artikel Lainnya : Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.
Harapannya, jangan sampai mudah untuk mengeluarkan sertifikat. Jika sampai hal itu terjadi, adanya dugaan sertifikat yang keluar tersebut cacat hukum.
“Kalau ahli waris almarhumah Bu Salmah dan Solehudin merasa benar, silahkan buktikan di pengadilan. Biar hakim yang menentukan dan memutuskan,” pungkasnya.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya