Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 24 Agu 2023 19:51 WIB ·

MTSN 2 Kebumen Diduga Lakukan Pungutan Liar Yang Dilakukan Oleh Komite Madrasah Hingga Jutaan Rupiah Pertahun


 MTSN 2 Kebumen Diduga Lakukan Pungutan Liar Yang Dilakukan Oleh Komite Madrasah Hingga Jutaan Rupiah Pertahun Perbesar

sidikfakta.com | Kebumen, Lembaga pendidikan diwilayah kabupaten Kebumen diduga banyak yang melakukan pelanggaran pungutan liar kepada wali siswa dengan cara pengajuan proposal kepada komite sekolah yang kemudian komite sekolah mengumpulkan wali siswa untuk menyetujui draf yang sudah dibuat oleh komite sekolah.

Dugaan pungutan liar terjadi di MTSN 2 Kebumen pada hari Selasa, 22 Agustus 2023 dengan cara menggelar rapat Pleno, yang dihadiri oleh seluruh wali siswa kelas 7, dan didisepakati bersama tanpa ada pembahasan layaknya rapat, yang seharusnya dapat mengakomodir usulan dari peserta rapat, tetapi terkesan hanya mendengarkan pemberitahuan dan kemudian menyetujui anggaran yang sudah diatur sebelum rapat.

Saat awak media mendatangi lokasi rapat pleno di MTSN 2 Kebumen dan langsung mendengarkan sambutan dan penyampaian ketua komite sekolah KH. Masdar Afifudin menyampaikan bahwa penarikan iuran tidak berubah dari tahun2 sebelumnya, dan disampaikan pula bahwa pembangunan aula MTSN 2 Kebumen yang dijadikan tempat untuk rapat pleno baru saja selesai proses pembangunannya yang sumber dananya berasal dari sumbangan wali siswa, ujarnya.

Dengan adanya pengumuman pungutan yang mengatasnamakan sumbangan mengakibatkan polemik wali siswa, namun tidak berani menyatakan secara langsung ketika rapat pleno. Dari beberapa wali siswa yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dengan dana sumbangan yang sudah ditentukan sejumlah Rp. 3.500.000/ siswa/ tahun.

Sujud Sugiarto yang turut serta hadir dalam rapat pleno tersebut, ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa, pungutan seperti itu diduga melanggar konstitusi. Apalagi peserta rapat hanya mendengarkan ceramah dengan iming iming pahala ketika memberikan sumbangan. Sementara membiarkan anak anak yatim, dhuafa dan terlantar karana sifat kikir, bakhil, dan pelit untuk membantunya adalah pendusta agama, termasuk pejabat publik yang mebebani dengan sumbangan dan pungutan berkedok infaq, sementara orang tidak mampu dan anak yatim sesuai konstitusi adalah tanggung jawab negara, tuturnya.

Lebih lanjut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya berharap, Dinas kementrian agama agar melakukan pengawasan yang ketat, supaya sekolah sekolah dibawah naungannya dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku dan tidak melakukan pungutan pungutan yang diduga melanggar konstitusi dengan dalih agama dan infaq dengan iming iming pahala yang besar dan rizqi yang melimpah.

Purwo Santoso

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Adanya Dugaan Terkait Investigasi Kasus, Jurnalis di Jawa Tengah Alami Teror Orang Tak Dikenal

23 Januari 2026 - 21:23 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan.

22 Januari 2026 - 21:14 WIB

Sujood Tour Travel & Umrah Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan, Tawarkan Ibadah dengan Nyaman. 

20 Januari 2026 - 23:04 WIB

Trending di Sidik News