Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 15 Mei 2025 08:18 WIB ·

Motif Kasus Pembunuhan, Suami Bunuh Istri di Pasuruani, Polisi: Cemburu Baca Pesan Mesra di Ponsel


 Motif Kasus Pembunuhan, Suami Bunuh Istri di Pasuruani, Polisi: Cemburu Baca Pesan Mesra di Ponsel Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Polres Pasuruan ungkap motif kasus pembunuhan tragis oleh HSP (34) terhadap istrinya, Yulina Kuslidiawati (26). Pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut akibat cemburu setelah melihat isi chat milik korban yang berkomunikasi dengan laki-laki. (15/05/25).

Motif Kasus Pembunuhan, Suami Bunuh Istri di Pasuruani, Polisi: Cemburu Baca Pesan Mesra di Ponsel

Aksi pembunuhan terlaksana sehari sebelum kasus itu terungkap.

“Hasil pemeriksaan, tersangka terbakar api cemburu, setelah melihat isi chat HP istrinya dengan laki-laki lainnya,” terang Kasi humas, Iptu Joko Suseno, Rabu (14/05/2025).

Joko juga menjelaskan, sebelum korban ditemukan tewas di rumah kontrakan di Gang Podo Rukun, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan pada Jumat (9/5/2025), pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok.

HSP yang kini telah tertangkap dan menjadi sebagai tersangka. Saat kejadian, ia meluapkan api cemburu dengan spontan mencekik leher korban yang duduk di atas kasur dengan kabel charger HP, supaya menyebutkan siapa lelaki yang ada di chat tersebut. Setelah melihat istrinya berontak, tersangka sempat melepaskannya.

“Perselisihan tersebut tidak mereda, melainkan semakin memuncak. Tersangka semakin memanas dan mencekik korban kembali dengan keras menggunakan kedua tangannya hingga korban lemas serta mengeluarkan darah dari hidungnya,” terangnya.

Tidak selesai sampai disitu, tersangka mengambil kantong plastik yang berada di sekitar kasur tersebut kemudian membekap kepala korban dengan menggunakan kantong plastik. Sehingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia.

“Nah, pada keesokan hari, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka memberitahukan kepada saksi Aldi tentang kejadian meninggalnya korban di dalam sebuah kamar rumah kontrakan dan kemudian dilanjutkan laporan ke polisi oleh orangtua korban,” tambahnya.

Kini, tersangka terjerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024. Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 338 KUHP.

Baca Juga Artikel Lainnya : Tradisi Unik Lelang Sungai, Suak dan Danau Kembali Digelar di Desa Rantaubaru; Harmoni Budaya dan Ekonomi

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau kepada masyarakat. Agar menahan diri saat menghadapi suatu masalah .

“Masalah hidup bisa terjadi karena disengaja bisa maupun tidak disengaja, mari saling mengingatkan satu sama lain antar keluarga, teman, dan masyarakat untuk sebisa mungkin menahan diri dalam menyelesaikan masalah. Berfikir positif, dengan kepala dingin dan menyelesaikan masalah apapun dengan bijak,” pungkas AKBP Jazuli Dani Iriawan

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Aliansi BEM Pasuruan Raya Audiensi bersama BNN Kabupaten Pasuruan, Perkuat Peran Pemuda dalam Pencegahan Narkoba

17 Juni 2025 - 07:16 WIB

Trending di Sidik News