Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Jun 2023 08:40 WIB ·

Merasa Namanya Dicemarkan, Oknum Kepala Dinas Pariwisata Melaporkan Pelaku Wisata


 Merasa Namanya Dicemarkan, Oknum Kepala Dinas Pariwisata Melaporkan Pelaku Wisata Perbesar

sidikfakta.com |Ponorogo, Jawa Timur 21-06-2023, Tradisi atau Event Grebek Suro Kabupaten Ponorogo semakin dekat tinggal hitungan hari. Hal ini sudah barang tentu banyak persiapan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten, mulai dari promosi wisata ke luar daerah sampai dengan kesiapan sarana dan prasarana penunjang dan pendukung even tersebut. Namun kegiatan ini sedikit tercoreng dengan terlapornya salah satu biro wisata nasional yang berdomisili di Ponorogo.

Kasus ini diduga berawal dari komentar di media sosial Facebook pada tanggal 28 April 2023 dimana nitizen yang berakun Rono Dipo menyatakan kekesalannya terhadap kinerja oknum petugas retribusi wisata Telaga Ngebel. Menurut pernyataan di akun tersebut, sudah sering kali masuk obyek wisata Ngebel tidak pernah diberi karcis/ tanda retribusi. Sehingga hal tersebut disinyalir masuk kantong pribadi. Akhirnya, postingan akun tersebut banyak komentar dan tanggapan dari nitizen, baik tanggapan positif maupun negatif.

Seiring berjalannya waktu, dampak postingan tersebut berkembang menjadi topik bahasan pada grup Whatsapp Ponorogo Community Perjuangan yang beranggotakan para pejabat publik, tokoh masyarakat di Kabupaten Ponorogo, yang mana screenshot Facebook mulai dibahas dan dampaknya. Beragam tanggapan pun muncul dengan berbagai reaksi.

Namun, ada hal yang cukup disesalkan dari bahasan di Grup Whatsapp ini, dimana pemilik biro Wisata Bhimasakti Tour bernama Agus Supriono dilaporkan oleh Judha Slamet Sarwo Edi, M.Si yang kebetulan sebagai pejabat publik yaitu Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Ponorogo dengan tuduhan pencemaran nama baik. Menurut keterangan terlapor, dia dikenakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait Pencemaran Nama Baik. Adapun bunyi yaitu: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selaku Terlapor, yang akrab dipanggil Bagus mengatakan bahwa dirinya dicecar kurang lebih 20 pertanyaan, yang diantaranya mengapa dia melontarkan perkataan yang sedikit kasar (pekok), ada tujuan dan kepentingan apa terhadap pelapor, dan pertanyaan-pertanyaan seputar hal pencemaran nama baik.

Agus juga mengatakan bahwa dirinya tidak punya tendensi negatif terhadap pelapor, dia hanya merespon screenshot postingan facebook disebarkan di grup Whatsapp. Terkait perkataannya yang dijadikan bahan laporan polisi dengan nomor : LPM/112/V/2023/SPKT/POLRES PONOROGO.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa selaku biro wisata juga mempunyai andil yang besar membesarkan dan mengembangkan pasar wisata di Ponorogo. Terkait pelaporan tersebut, Agus mengatakan tidak tahu sampai dengan ada beberapa orang yang mendatangi rumahnya pada tanggal 19 Mei pukul sekitar 21.00 WIB dengan menyodorkan surat pernyataan bermaterai untuk meminta maaf atas perkataan di grup Whatsapp tersebut.

Dalam waktu terpisah, Pelapor diwawancarai oleh tim media mengatakan bahwa dirinya merasa dihina dengan pernyataan terlapor tersebut. Sehingga dirinya merasa dirugikan atas ujaran tersebut. Apalagi perkataan tersebut dirasa kurang sesuai dengan adat ketimuran jelasnya.

Kornelius G S

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Adanya Dugaan Terkait Investigasi Kasus, Jurnalis di Jawa Tengah Alami Teror Orang Tak Dikenal

23 Januari 2026 - 21:23 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan.

22 Januari 2026 - 21:14 WIB

Sujood Tour Travel & Umrah Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan, Tawarkan Ibadah dengan Nyaman. 

20 Januari 2026 - 23:04 WIB

Trending di Sidik News