Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan dia warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Atas dugaan kekerasan terhadap anggota kepolisian saat penggerebekan kasus narkoba. Keduanya diduga kuat berupaya menggagalkan operasi penangkapan oleh tim Satresnarkoba. (07/05/25).
Menghalangi Petugas Saat Penggerebekan Bandar Narkoba, Dua Warga Gempol Diamankan.
Tempat kejadian di Dusun Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pada waktu itu, tim Satresnarkoba Polres Kota Pasuruan akan melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba. Namun, dua orang pelaku justru melakukan tindakan perlawanan dengan kekerasan terhadap petugas.
“Kami berhasil amankan kedua pelaku yakni YS (29) dan TJK (18). Mereka merupakan warga Desa Wonokoyo, Gempol,” ucap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, saat konfrensi pers, Selasa (6/5/2025).
Para pelaku diketahui sering berada di sebuah rumah yang dijadikan basecamp. Ketika melihat petugas datang, pelaku langsung meneriaki petugas dengan sebutan “maling”, yang memicu kerumunan warga. Beberapa warga sempat membawa balok kayu, batu serta batako (paving) ke lokasi.
“Situasi sempat memanas. Teriakan pelaku menyebabkan sebagian warga salah paham dan ada beberapa warga membawa benda tumpul. Beruntung petugas bisa segera mengendalikan situasi,” terang Kasat
Baca Juga Artikel Lainnya : Wakil Bupati Sidoarjo Dorong Peningkatan UMKM Unggulan Desa Suwaluh
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat batang kayu, tiga batu, dan satu balok paving. Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan barang haram jenis sabu.
Adimas, selalu Kasar Reskrim mengatakan bahwa, Saat ini polisi masih memburu empat pelaku lainnya, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini polisi masih memburu empat pelaku lainnya, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka yang sudah kami amankan dijerat Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.” pungkas Kasat Reskrim, Adimas
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya