Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Kuasa hukum keluarga ahli waris masyarakat Desa Curah Dukuh, Kabupaten Pasuruan. Menyatakan kekecewaannya atas penundaan mediasi penyelesaian sengketa lahan dengan PT. Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). (10/05/25).
Mediasi Sengketa Lahan Gagal, PT. PIER Mangkir dari Pertemuan.
Mediasi yang seharusnya digelar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan pada 9 Mei 2025 ditunda hingga menunggu kesiapan dari pihak PT. PIER.
Penundaan ini karena dari pihak PT. PIER tidak datang di mediasi ini. Kuasa hukum ahli waris warga Desa Curah Dukuh yakni, Yusten Yembromiase, S.H., Yunita Panca Metrolina S,S.Sos., S.H., Dr.H.Muhammad Aly Umar, S.H., M.H., Arief Suprayitno, S.H. dan Lutfi, S.H. yang didampingi DPC LSM Cinta Damai.
Kuasa hukum yang datang bersama ahli waris untuk mendapatkan kejelasan dan pembuktian kepemilikan lahan tersebut.
“Agenda mediasi hari ini harusnya bisa memberikan kejelasan, tetapi karena penundaan, diduga pihak PT. PIER, abaikan undangan Bupati Pasuruan. Kami akan tetap sabar menunggu sambil merumuskan langkah-langkah berikutnya. Apakah mediasi ini dapat mencapai hasil yang diinginkan, nanti akan kami sampaikan pada mediasi akan datang, ketika pihak PT. PIER hadir,” ujar Yusten Yembromiase, S.H., Jum’at (9/5/2025) siang
Yusten, mengungkapkan bahwa warga ini hanya menuntut haknya, malah mereka menjadi korban. Ini kan persoalan yang harus mendalami lagi dan harus jadi perhatian khusus bagi pemda kabupaten Pasuruan.
“Mereka hanya ingin diselesaikan, itu saja,” ucapnya
Saat menyakan kepada ketiga tersangka yang di penjara, dengan tuduhan OTT pemerasan dan premanisme.
“Kami tidak terlalu banyak intervensi kesana, karena itu kewenangan kepolisian. Tapi kami kuasa hukum tetap menyikapi apa yang menjadi persoalan yang sementara terjadi menimpa pada warga masyarakat dan kami siap untuk mendampingi sampai perkara hukumnya selesai,” terang Yusten
Kedua kuasa hukum ahli waris, Yunita Panca Metrolina S,S.Sos., S.H., dan Lutfi, SH., mengungkapkan rasa kecewa atas ketidak hadirnya dari pihak perusahaan.
Mereka menyebutkan, rombongan kuasa hukum dengan ahli waris datang langsung ke gedung putih Kabupaten Pasuruan untuk mengikuti jalannya mediasi.
“Kami berharap pemerintah kabupaten Pasuruan dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan bisa menghadirkan pihak PT. PIER. Jangan sampai masyarakat bawah jadi korban,” kata Yunita Panca .
Sementara itu, pihak pemkab melalui Sekretaris Daerah, Yudha Triwidya Sasongko, S.Sos, M.Si.. Memerintahkan Kabag hukum untuk menanyakan kesiapan bisa hadiri mediasi, jangan sampaikan ada alasan seperti ini.
“Saya perintahkan untuk menanyakan dulu, kapan pihak PT. PIER bisa hadir, jangan sampai ada alasan lagi masih diposisi. Tanya kapan bisa, undangan baru menyusul.” tegas Sekda
Jadwal adanya pertemuan ulang yang di fasilitasi pemerintah daerah antara keluarga ahli waris dengan PT. PIER.
“Kami dari tim kuasa hukum ahli waris, tetap menyambut baik sepanjang warga masyarakat tidak dirugikan,” ujar Yusten
Baca Juga Artikel Lainnya : Kuasa Hukum Fajar Kecewa dengan Pernyataan Polisi: “Klien Kami Bukan Preman”
Pada pertemuan yang akan datang pihaknya berharap kepada Bupati Pasuruan. Bisa menghadirkan pihak PT. PIER duduk bersama mencari solusi terbaik.
“Harapan kami, apa yang menjadi haknya warga masyarakat, segera diselesaikan, jangan sampai berlarut-larut akhirnya menimbulkan persoalan baru lagi. Yang akan menyusahkan warga masyarakat lagi. Seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu yang mengakibatkan tiga warga akhirnya jadi korban. Haknya diminta, akhirnya dituduh melakukan pemerasan.” tandasnya
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya