Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Redaksi · 4 Jan 2025 10:00 WIB ·

Marak Pemberitaan Take Down “404” Ciderai Kode Etik Jurnalistik


 Marak Pemberitaan Take Down “404” Ciderai Kode Etik Jurnalistik Perbesar

Pelalawan | Sidikfskta.com – Gelombang kritik terhadap praktik pemberitaan yang menggunakan istilah Take Down “404” untuk menandai konten yang dihapus atau di-take down terus mencuat. Langkah ini dapat kita nilai dalam pelanggaran kode etik jurnalistik, terutama terkait akurasi, transparansi, dan tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi kepada publik. (04/01/24).

Terkait banyak pemberitaan terkait usaha ilegal adalah salah satu fungsi dari seorang jurnalis sebagai sosial control akan tetapi sangat di sayangkan jika pemberitaan itu di hapus atau di take down 404 .

Marak Pemberitaan Take Down “404” Ciderai Kode Etik Jurnalistik

Menurut pakar etika media, tindakan ini bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik. Khususnya Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang mengatur bahwa wartawan harus selalu menulis berita secara berimbang dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Penghapusan tanpa penjelasan yang jelas dapat merusak kepercayaan publik terhadap media.

Baca Juga : Koordinator K-GASAK: Dalam Waktu Dekat Kami Akan Gelar Demo Depan Gedung DPRD Musi Rawas

Kita hanya sebagai kuli tinta atau biasa di sebut jurnalis dan kita bukan pebisnis.

Jangan kotori kode etik jurnalistik dengan berita-berita gertak Sambal Lado.

Padahal pemberitaan tersebut bagus untuk meluruskan perbuatan yang menyimpang dari pelaku-pelaku usaha Ilegal dan menyalahi peraturan perundang-undangan. Karena media sebagai sosial control untuk mendapatkan informasi akurat yang di sajikan kepada publik.

Kita berharap kedepan nya agar tidak ada lagi istilah hapus berita take down 404 agar kode etik jurnalistik tidak terciderai.

 

Kabiro Pelalawan : Zurwanto

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Aliansi BEM Pasuruan Raya Audiensi bersama BNN Kabupaten Pasuruan, Perkuat Peran Pemuda dalam Pencegahan Narkoba

17 Juni 2025 - 07:16 WIB

Trending di Sidik News