Sidikfakta.com -Empat Lawang- Berdasarkan hasil pendalaman dan gelar perkara Polres Empat Lawang, atas penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Opsnal Satreskrim narkoba pada hari Jum’at (10/03/2023)
Sekitar pukul 17:30 WIB,di rumah pelaku mantan Kades Talang Padang Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Sumatra selatan, yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim narkoba AKP. Rudin Suprianto,SH dan di backup oleh Kapolsek IPDA.Hendri Suhendri,SH serta para anggota lain nya, berdasarkan hasil gelar perkara ini mantan Kades Talang Padang bernama Samaludin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim narkoba Polres Empat Lawang, sedangkan Bobi anak kandung dari pelaku ditetapkan sebagai buronan.
Dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dikediaman pelaku yang bernama Bobi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga minggu, kemudian pada saat dilakukan penggerebekan pelaku bernama Bobi itu telah melarikan diri melewati pintu belakang rumah nya.
Setelah itu anggota mengamankan pelaku Samaludin untuk di periksa lebih lanjut,saat penggeledahan di rumah tersebut pelaku sedang duduk diruang tamu rumah nya,kemudian Satreskrim narkoba Polres Empat Lawang dan disaksikan oleh pemerintah desa setempat untuk melakukan penggeledahan.
ketika melakukan penggeledahan itu ditemukan la 1 (satu) buah karung berisi narkotika jenis ganja, didalam tas warna hitam dibelakang pintu rumah tersebut, tersangka mengatakan bahwa tas tersebut milik dirinya.
Setelah itu penggeledahan dilanjutkan kedalam kamar rumah pelaku, dan didapatkan pula 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang diletakan di atas koran dilantai kamar rumah tersebut.
Selain itu anggota juga menemukan 23 paket besar narkotika jenis ganja yang telah dibungkus koran didalam lemari, serta 1 (satu) paket ganja dibungkus koran didalam ember besar berwarna hijau.
Kemudian ditemukan juga 2 (dua) buah timbangan dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver didalam tas.
Setelah dilakukan penggeledahan pelaku dan seluruh barang bukti dibawah oleh Satreskrim narkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara Bobi anak Samaludin dinyatakan buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah melarikan diri.
Kemudian dalam setiap pemeriksaan jumlah berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja mencapai 7,165 gram atau 7,1 kg,Anggota polres empat Lawang telah ungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat di konfirmasi Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno,M.M melalui Kasat Narkoba AKP. Rudin Suprianto,SH mengatakan kepada awak media.
“kami sangat berharap sekali supaya tersangka yang bernama (Bobi) ini dapat segera menyerahkan diri ke Polres Empat Lawang atau ke Polsek yang terdekat, karena personil Opsnal Satreskrim narkoba akan terus mencari dan mengejar tersangka Bobi, sampai dapat dan tidak akan membiarkan berlama-lama berkeliaran ditengah-tengah masyarakat, karna kalau tidak cepat di ringkus kami takut akan terjadi dampak lain pada masyarakat”tegasnya pada hari Selasa (14/03/2023) tersebut.
(Ryn)












