Sidikfakta.com // Empat Lawang Sumatra Selatan – Dalam menindak lanjuti maklumat Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi A. Rachmad Widodo. SIK. Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno. M.M. melalui para personil dan Polsek beserta para Jajarannya terus melaksanakan sosialisasi dan himbauwan kepada para warga untuk selalu mencegah Karhutla yaitu (Kebakaran hutan dan Lahan) kepada warga masyarakat di Wilayah Hukum Polres Empat Lawang.
Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, berdasarkan isi dari maklumat Kapolda, diantaranya terdiri dari pasal – pasal pidana sebagi berikut :
Pertama terdapat pada Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran saksi pidana kurungan 12 (dia belas) tahun.
pasal 188 KUHP apabila kealpaan (kesalahan menyebabkan kebakaran) saksi pidana kurungan 5 (lima) tahun.
Pasal 36 angka 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan “setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah.
Pasal 36 angka 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan “setiap orang yang karena kelalaiannya membakar hutan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah
Pasal 98 UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun da paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Pasal 99 UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup “setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)
Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan ligkungan hidup “setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan “setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M menyampaikan bahwa anggota Satbinmas dan Polsek jajaran memberikan imbauan kepada warga untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar, imbauan tersebut di khususkan kepada warga maupun para petani dan pekebun di desa yang masih sering membuka lahan dengan cara dibakar.
Dalam kesempatanya pula Kapolres juga menambahkan” kami akan terus selalu mengingatkan kepada para wargan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, namun bagi warga yang tetap membakar hutan dan lahan akan mendapatkan sangsi pidana sesuai peraturan perundang-undnagan yang berlaku yang telah kita dengar sama – sama tadi, maklumat dari bapak kapolda Sumatra Selatan” ucap Kapolres Mempat Lawang.
JN.Sf












