Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Pria asal Purwodadi inisial ZA (24 th) kini terancam kurungan 6 tahun penjara akibat perbuatan tak pantas yang ia lakukan di kamarnya, Desa Gerbo Purwodadi Selasa, (6/5/2025). ZA yang diketahui masih mahasiswa ini mempertontonkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi dalam live video tersebut di media sosial (medsos). Dengan akun bin_don29 agar pelaku bisa mendapatkan kenalan baru (laki-laki) dengan harapan membokingnya untuk berhubungan sesama jenis dan memperoleh imbalan dari aktivitas tersebut. (15/05/25).
Mahasiswa Pasuruan Ditangkap, Usai Live Video Pamer Kemaluannya di Instagram.
Dalam pengakuannya pelaku mendapatkan bayaran melalui open BO sesama jenis sebesar Rp. 100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp. 300.000 rupiah untuk luar wilayah Pasuruan. Rabu (14/5/2025) saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman, dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no.1 tahun 2024 . Tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ite, dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar. Serta pasal 32 Jo pasal 6 uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, terpidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 Milyar rupiah. Dengan barang bukti yang tersita antara lain, satu buah smartphone merk Oppo tipe a16 warna ungu dengan simcard Axis: 083-834 ……. Serta satu buah sarung motif kotak kotak warna hitam abu-abu orange.
Baca Juga Artikel Lainnya : Motif Kasus Pembunuhan, Suami Bunuh Istri di Pasuruani, Polisi: Cemburu Baca Pesan Mesra di Ponsel
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli dan Iriawan menghimbau masyarakat agar menghindari perilaku menyimpang yang bertentangan dengan norma agama dan sosial di masyarakat.
“Penting saya ingatkan kepada masyarakat agar menjauhi segala hal yang dilarang oleh agama dan norma sosial, dampak dari pelanggaran tersebut lebih buruk dan carilah rejeki yang halal meski sedikit,” ucap Kapolres Pasuruan
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya