sidikfakta.com | Semarang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI), Reza Maulana, S.H., M.Kn. sangat berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Savitri Kartika Dewi dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam hal ini, Savitri Kartika Dewi menurutnya tidak bersalah dan merupakan pembeli beritikad baik sehingga jangan sampai menjadi korban ketidakadilan.
Savitri Kartika Dewi didakwa JPU melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 226 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Dalam eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Wahyu Rudi Indarto SH,MH menyatakan, dakwaan JPU prematur, karena perkara ini merupakan sengketa tanah yang seharusnya diselesaikan melalui perdata dan bukan langsung pidana. Sampai saat ini, saksi pelapor Anastasia Prihatuti Rini belum pernah mengajukan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“ Jadi, perselisihan atau sengketa antara terdakwa dan saksi pelapor itu semestinya diselesaikan di PTUN. Karena itu kami mengharapkan majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan penasehat hukum dan membebaskan terdakwa,” kata Reza.
Sebagai bentuk kepedulian dan supporting terhadap keadilan bagi terdakwa, Reza bersama beberapa pengurus DPP LPHI serta pengurus DPD LPHI Jawa Tengah, hadir dan ikut menyaksikan persidangan di PN Semarang, Selasa 25 Juli lalu.
Red/












