Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 29 Jul 2023 19:17 WIB ·

LP2KP Laporkan Ke Polres Purworejo Permasalahan SLBM


 LP2KP Laporkan Ke Polres Purworejo Permasalahan SLBM Perbesar

sidikfakta.com | PURWOREJO – Akhirnya Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah ( LP2KP) mengadukan permasalahan terkait Bantuan SLBM (Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat) tahun 2023 yang ada di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ke Polres Purworejo.

Saat di temui di Polres Purworejo Ketua LP2KP Jawa Tengah Sumakmun menyampaikan, hari ini saya datang ke SPKT Polres Purworejo berkaitan melaporkan atau mengadukan dugaan pengkondisian dan pelanggaran atas dokumen kelengkapan program SLBM.

Di sini sedikit saya ceritakan kenapa kita harus melaporkan / mengadukan, bahwa sebenarnya hal-hal yang berkaitan dengan adanya pemberitaan kemarin yang dikeluarkan, kita punya dasar yang jelas”. Terangya.

Bahwa apa yang telah kita sampaikan itu kita pertanggung jawabkan secara hukum.
dan terkait semua ini kami memiliki data-data yang akan kami sampaikan nanti didepan penegak hukum, bahwa kami menyampaikan adanya dugaan pelanggaran berkaitan dengan sertifikat KLHK, bahwa produk yang digunakan itu tidak bersertifikat atau belum mempunyai sertifikat, sedangkan sertifikat itu menjadi syarat mutlak kelengkapan dalam persyaratan kegiatan itu.

“Oleh karena itu menjadi syarat mestinya ya harus di taati semua pihak, dan kalau persyaratan itu tidak bisa dilengkapi ya mestinya gugur, tapi anehnya ini tetap berlanjut atau dilaksanakan apalagi sudah keluar SPKnya,” tegas Sumakmun.

Apapun itu, menurut saya itu harus di hentikan karena namanya persyaratan itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi, ada yang menyampaikan bahwa ini sebuah program pemerintahan ya itu bagus namanya program pemerintah kita harus suport kita tidak boleh menghalangi adanya program pemerintah, tapi dengan catatan semua harus tertib aturan, justru karena itu program pemerintah kita harus bersama sama mengawalnya, kami tidak menghalangi program pemerintahan kan pemanfaatan untuk masyarakat, terkait program pemerintah kita setuju saja, tetapi kembali lagi saya katakan semua tetap harus tertib hukum dan sesuai dengan perundangan. Tetapi ketika dalam pelaksanaannya ada dugaan melanggar hukum ya kita harus kupas tuntas jangan sampai hal-hal yang melanggar terus di lanjut, ” terang Sumakmun.

Masih ucap Sumakmun, jadi ya mohon maaf kegiatan yang bertendensi adanya dugaan pelanggaran hukum ya harus dihentikan dulu, ” jelasnya.

Kemudian, pada intinya terhadap kaitan dengan SPK yang sudah ditandatangani atau anggaran yang sudah turun, mohon dihentikan dulu, kita minta ke bapak Kapolres untuk segera menindaklanjuti dan agar semua dihentikan, supaya ada kepastian hukum, karena apa, kita juga rakyat biasa punya hak mengawal penggunaan uang rakyat dan uang rakyat juga uang kita kita semua, dan sudah sepantasnya terhadap program-program kegiatan yang berkaitan dengan uang uang rakyat kita mesti harus tahu jelas, supaya tahu arah kemanfaatannya supaya ke depan semua berjalan baik program pemerintah berjalan dengan semestinya tidak ada kendala apapun kita sama-sama mengawalnya,” pungkasnya.

Abdul Kholiq

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News