Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 31 Jul 2023 22:08 WIB ·

Kunker Bodong! Diduga Keras Adanya Permainan Di Dalam Setwan DPRD Kota Lubuk Linggau


 Kunker Bodong! Diduga Keras Adanya Permainan Di Dalam Setwan DPRD Kota Lubuk Linggau Perbesar

sidikfakta.com | Lubuk Linggau, Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang tertinggi yang menjadi jembatan untuk masyarakat menyampaikan aspirasi. Ada paun dalam tatanannya, DPR terdiri tiga tingkatan yakni DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang mana masing-masing tingkatan mewakili Daerah pilihannya masing-masing.

Adapun tiga fungsi pokok DPR adalah legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Tentu dalam pelaksanaannya, setiap tingkatan memiliki perbedaan dalam melaksanakan tiga fungsi utama DPR, jika DPR-RI menetapkan Undang-Undang, maka berbeda dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, yakni menetapkan Peraturan Daerah.

Sesuai dengan Undang-Undang No 17 tahun 2014 Pasal 375 tentang alat kelengkapan DPRD, yang berisikan pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna, termasuk didalam nya adalah pembentukan panitia khusus yang lebih lanjut biasa di singkat menjadi Pansus.

Dalam menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD, salah satunya adalah melakukan Kunjungan Kerja. Termasuk di dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau No 23 tahun 2021 tentang petunjuk tentang petunjuk pelaksana perjalanan dinas jabatan negeri bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pegawai aparatur sipil negara, Pegawai tidak tetap dilingkungan Pemerintah Kota lubuklinggau.

Maka untuk mendukung Perwal tersebut, anggota pansus III DPRD Kota Lubuklinggau melakukan perjalanan dinas ke DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kota Bandung, dan DPRD Kabupaten Bandung yang dilaksanakan selama 5 hari kunjungan kerja yakni tanggal 6 juni 2023 sampai dengan 10 juni 2023.

Demikian, diduga salah satu oknum anggota Pansus III DPRD Kota Lubuklinggau yang diketahui merupakan dari anggota fraksi Nasdem tidak ikut serta dalam perjalanan dinas atau kunjungan kerja tersebut, akan tetapi mendapatkan SPPD dan kwitansi perjalanan dinas yang dikeluarkan oleh Setwan DPRD Kota Lubuklinggau.

Aqil Maulidan selaku Founder Milenial Silampari Institut (MSI) prihatin atas adanya temuan tersebut.

“Sangat kami sayangkan dengan adanya kejadian ini, karena tidak sesuai dengan kode etik sebagai anggota dewan perwakilan rakyat, yang mana sudah seharusnya anggota tersebut menjalankan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat, khususnya masyarakat Kota Lubuk Linggau, ini sangat merusak citra DPRD Kota Lubuk Linggau, sangat terlihat bobrok sekali anggota dewan kita,” tandas Aqil, Senin (31/7).

(Rls/Rsf)

Artikel ini telah dibaca 163 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hanya Karna Tak Punya BPJS, Puskesmas Di Kota Lubuklinggau Kejam Tolak Pasien Berobat

12 Mei 2026 - 13:58 WIB

Koordinator K-GASAK Desak APH Audit Menyeluruh Terkait Indikasi Dugaan Korupsi Pada Kegiatan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara Tahun 2025.

6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Musyawarah Daerah DPD PAMDI Jateng Tahun 2026 Akan Digelar

3 Mei 2026 - 20:43 WIB

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Trending di Sidik News