Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 2 Mei 2025 08:12 WIB ·

Kuasa Hukum Fajar Kecewa dengan Pernyataan Polisi: “Klien Kami Bukan Preman”


 Kuasa Hukum Fajar Kecewa dengan Pernyataan Polisi: “Klien Kami Bukan Preman” Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Perwakilan warga mendatangi Mapolres Pasuruan Kota, pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. (02/05/25).

Mereka datang untuk mempertanyakan dasar hukum penangkapan terhadap ketiga kerabat mereka yang sebelumnya mendapat pengamanan, atas tuduhan dugaan premanisme dan pemerasan, pada Rabu (30/4/2025).

Kuasa Hukum Fajar Kecewa dengan Pernyataan Polisi: “Klien Kami Bukan Preman”

Kehadiran mereka dalam audensi ini langsung mendapat sambutan oleh Kasat reskrim. Choirul Mustofa dengan pendampingan Kapolsek Kraton, kasat intelkam beserta jajaran polres Pasuruan Kota yang berlangsung di Gedung Wicaksana Laghawa tepatnya diruangan VVIP.

Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa masalah yang menjerat ketiga warga tersebut bukan murni kriminal. Melainkan sengketa lahan antara ahli waris dengan pihak perusahaan.

“Pertanyaan kami, apa dasar penangkapan mereka? dan pelaporpun bukan pihak yang bertransaksi langsung dengan warga pada waktu itu. Seharusnya kalau memang ada yang merasa dirugikan, itu pihak PIER, bukan pihak ketiga,” ujar Dahniar Anisa, pendamping warga yang juga saksi peristiwa sebelum penangkapan.

Anisa juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum kejadian. Ia bersama para ahli waris mendatangi lahan yang disengketakan. Untuk meminta agar pekerjaan di lokasi dihentikan sementara hingga ada pelunasan kompensasi.

Namun esok harinya, pekerjaan di lahan tetap berjalan dan berujung penangkapan ketiga warga tesebut oleh polisi.

“Orang-orang ini justru ditarik ke PIER, bukan datang dengan niat buat keributan. Terus apakah ini yang disebut pemerasan karena ada uang lima juta? Ini masalah lahan dari tahun 1993. Kalau memang benar pemerasan, masa baru sekarang?,” ungkap Anisa.

Ia pun berharap pihak kepolisian membuka ruang penyelesaian secara adil dan menyeluruh. Termasuk memperjelas status kepemilikan lahan.

“Kami hanya minta kejelasan, jangan sampai warga tak bersalah jadi korban. Kami ingin pertemuan ini jadi jalan keluar, bukan pemicu kerusuhan,” imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kasat reskrim Pasuruan Kota. Choirul Mustofa menjelaskan bahwa sebelumnya sengketa lahan antara ahli waris dengan PT PIER/SIER sempat pihak perusahaan di Pengadilan Negeri Bangil menangkan.

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, perkara tersebut oleh pihak ahli waris menangkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun demikian, Choirul juga menyampaikan bahwa ada dua dokumen hukum lain yang belum diketahui oleh sebagian warga, yakni

“Putusan kasasi dengan nomor perkara 2561 dan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 555, yang diklaim dimenangkan oleh pihak PT PIER/SIER.” terang Choirul

Menanggapi hal ini, kewenangan untuk membuktikan benar atau salah bukan di tangan kepolisian. Melainkan menjadi ranah pengadilan.

“Silakan nanti dibuktikan di pengadilan. Kami hanya menjalankan proses sesuai hukum,” ucapnya

Selain itu, Kuasa hukum dari Fajar, Yunita Panca, S.H., yang juga ikut audensi menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan pihak kepolisian yang mana, ia menganggap menyesatkan publik dengan menyebut kliennya dan dua orang lainnya sebagai “preman”.

“Padahal ketiganya memiliki peran sah dan jelas dalam sengketa lahan yang tengah berlangsung.” cetus Yunita

Yunita menegaskan bahwa Fajar adalah ahli waris sah dari almarhum Juma’i, yang profesinya sebagai guru di Pondok Sunan Ampel Sidogiri Karanganyar Kabupaten Pasuruan. Serta menangkap dua orang lain yang turut serta, yakni Bapak Asep dan Bapak Sani. Merupakan pendamping warga yang selama ini membantu proses hukum dan administratif dalam perjuangan hak atas lahan tersebut.

“Pernyataan yang menyudutkan ini sangat kami sayangkan, karena fakta di lapangan tidak seperti itu. Mereka bukan preman, mereka adalah warga yang memperjuangkan haknya secara sah,” tegas Yunita.

Baca Juga Artikel Lainnya : Polres Kebumen Bersama SPSI Kebumen Gelar Peringatan Hari Buruh Sedunia Dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dan Bantuan Sosial

Yunita juga mempertanyakan keabsahan dan keanehan dari keberadaan putusan kasasi dan PK tersebut.

“Putusan Pengadilan Tinggi sudah inkracht sejak dua tahun lalu. Maka, seharusnya kasasi sudah tidak bisa diajukan lagi. Apalagi, jika selisih waktunya sangat lama tanpa ada pemberitahuan kepada pihak ahli waris,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk mengusut kejanggalan dalam proses hukum tersebut.

“Kami akan menelusuri semua prosedur dan dokumen terkait. Bila perlu, kami akan menggugat balik dan meminta keadilan secara transparan,” tandasnya.

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Aliansi BEM Pasuruan Raya Audiensi bersama BNN Kabupaten Pasuruan, Perkuat Peran Pemuda dalam Pencegahan Narkoba

17 Juni 2025 - 07:16 WIB

Trending di Sidik News