Sidikfakta.com | Wonosobo – Kejaksaan Negeri Wonosobo menggelar serah terima kasus korupsi penyaluran pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2013 dan resmi menahan satu orang tersangka berinisial SNZ karena merugikan negara sebesar 4.2 milyar.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosobo telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial SNZ selaku Ketua KSP Dana Mulia Kabupaten Wonosobo terkait dugaan tindak pidana penyimpangan / penyelewengan pada penyaluran pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM)”, Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo Efendri Eka Saputra, S.H.,M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Untuk selanjutnya Tersangka akan ditahan di LP Perempuan Semarang dan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dipersidangan.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo mengenai penyalahgunaan Pinjaman LPDB KUMKM di KSP Dana Mulia. Setelah dilakukan penyelidikan terungkap adanya penyalahgunaan dana pinjaman LPDB KUMKM oleh tersangka dengan kerugian senilai Rp.4.282.815.811,- (empat milyar dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus sebelas rupiah).
Abdul Kholiq












