Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 7 Jun 2023 16:28 WIB ·

Kejari Wonosobo Tahan Tersangka Kasus Korupsi 4.2 M


 Kejari Wonosobo Tahan Tersangka Kasus Korupsi 4.2 M Perbesar

Sidikfakta.com | Wonosobo – Kejaksaan Negeri Wonosobo menggelar serah terima kasus korupsi penyaluran pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2013 dan resmi menahan satu orang tersangka berinisial SNZ karena merugikan negara sebesar 4.2 milyar.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosobo telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial SNZ selaku Ketua KSP Dana Mulia Kabupaten Wonosobo terkait dugaan tindak pidana penyimpangan / penyelewengan pada penyaluran pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM)”, Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo Efendri Eka Saputra, S.H.,M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Untuk selanjutnya Tersangka akan ditahan di LP Perempuan Semarang dan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dipersidangan.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo mengenai penyalahgunaan Pinjaman LPDB KUMKM di KSP Dana Mulia. Setelah dilakukan penyelidikan terungkap adanya penyalahgunaan dana pinjaman LPDB KUMKM oleh tersangka dengan kerugian senilai Rp.4.282.815.811,- (empat milyar dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus sebelas rupiah).

Abdul Kholiq

Artikel ini telah dibaca 1,272 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News