Kendal | Sidikfakta.com – Setelah satu tahun berjalan, kasus pembunuhan Baladiva Nisrina yang diduga dilakukan oleh mantan pacarnya, MG (22), akhirnya menunjukkan perkembangan besar. Kuasa hukum keluarga korban, Ali Lubab, S.H., M.H., dan Novita Fajar Ayu W., S.H. dari LBH Nubis Jaya Justitie, mengumumkan bahwa mereka telah menerima SP2HP terbaru dari penyidik Polres Kendal. (18/11/25).
Kasus Pembunuhan Baladiva sudah Berlangsung 1 Tahun sekarang Sudah P21

Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara, barang bukti. Serta tersangka MG telah di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendal, dan kini pihak kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap atau P21. Keputusan P21 ini berarti bahwa seluruh unsur dalam berkas perkara yang mana telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kuasa hukum keluarga korban, Ali Lubab, menyatakan bahwa kabar ini menjadi titik terang setelah keluarga menunggu lebih dari satu tahun.
“Kami mendapatkan informasi resmi bahwa berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Kendal. Ini perkembangan penting, karena menandakan proses menuju persidangan sudah semakin dekat,” ungkapnya.
Baca Juga Berita Lainnya : Ketika Cinta Berujung Maut: Proses Hukum Kasus Penusukan Baladiva Nisrina Maheswari Dipenuhi Tanda Tanya ?
Sementara itu, Novita Fajar Ayu W., S.H. menegaskan bahwa pihak keluarga merasa lebih lega setelah adanya kejelasan proses hukum.
“Dengan P21 ini, tidak ada lagi hambatan administrasi. Selanjutnya kami akan mengawal proses pelimpahan tahap II hingga MG disidangkan. Harapan keluarga hanya satu: keadilan bagi almarhumah Baladiva,” ujarnya.
Kasus pembunuhan Baladiva Nisrina sempat menyita perhatian publik karena lamanya proses penyidikan serta tekanan emosional yang keluarga rasakan. Dengan lengkapnya berkas tersebut, proses hukum kini memasuki fase akhir menuju persidangan di Pengadilan Negeri Kendal. Kuasa hukum memastikan bahwa mereka akan terus mengawal setiap perkembangan hingga perkara ini tuntas sepenuhnya.
// Azis //












