Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 16 Jul 2023 09:16 WIB ·

KAN alias A Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Amankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di Kantor Dukcapil


 KAN alias A Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Amankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di Kantor Dukcapil Perbesar

sidikfakta.com | Kota Tanjungbalai, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki a.n KAN alias A (19) warga Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pelaku tindak pidana Persetubuhan dan atau Pebuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Kamis (13/7/23) pukul 10.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Jumat tanggal 30 juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib, di Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai telah terjadi diduga persetubuhan anak atas nama Mawar (nama samaran), Pr, 16 thn, diduga dilakukan KAN alias A dan ternyata orang tua korban menemukan korban Mawar (nama samaran) tidak berada dirumahnya sehingga orang tua korban mencari ke rumah Terduga KAN alias A dan ternyata orang tua korban menemukan anaknya Mawar (nama samaran) bersama KAN alias A berada didalam satu kamar.

“Mengetahui kejadian tersebut ZS selaku orang tua Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku

Lanjut Kasat, “Pada Hari Kamis Tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari keluarga korban bahwa terlapor sedang melakukan legalisir KTP di kantor DUKCAPIL Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan Penyisiran di Kantor DUKCAPIL Tanjung Balai dan melihat terlapor menggunakan pakaian Hitam Putih saat akan melakukan Legalisir KTP milik terlapor KAN alias A .

Selanjutnya di lokasi yang sama yaitu kantor DUKCAPIL Tanjung Balai, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang terlapor a.n KAN alias A terkait kasus “ Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak” .

“Barang bukti berhasil kami amankan berupa 1 (satu) Set Pakaian dan 1 (satu) Unit Hp Oppo a5s . Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1) Subs 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantu UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Pungkas Kasat.

(Amin Slim Tim)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News