sidikfakta.com | Kota Tanjungbalai, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki a.n KAN alias A (19) warga Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pelaku tindak pidana Persetubuhan dan atau Pebuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Kamis (13/7/23) pukul 10.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Jumat tanggal 30 juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib, di Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai telah terjadi diduga persetubuhan anak atas nama Mawar (nama samaran), Pr, 16 thn, diduga dilakukan KAN alias A dan ternyata orang tua korban menemukan korban Mawar (nama samaran) tidak berada dirumahnya sehingga orang tua korban mencari ke rumah Terduga KAN alias A dan ternyata orang tua korban menemukan anaknya Mawar (nama samaran) bersama KAN alias A berada didalam satu kamar.
“Mengetahui kejadian tersebut ZS selaku orang tua Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku
Lanjut Kasat, “Pada Hari Kamis Tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari keluarga korban bahwa terlapor sedang melakukan legalisir KTP di kantor DUKCAPIL Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan Penyisiran di Kantor DUKCAPIL Tanjung Balai dan melihat terlapor menggunakan pakaian Hitam Putih saat akan melakukan Legalisir KTP milik terlapor KAN alias A .
Selanjutnya di lokasi yang sama yaitu kantor DUKCAPIL Tanjung Balai, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang terlapor a.n KAN alias A terkait kasus “ Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak” .
“Barang bukti berhasil kami amankan berupa 1 (satu) Set Pakaian dan 1 (satu) Unit Hp Oppo a5s . Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1) Subs 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantu UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Pungkas Kasat.
(Amin Slim Tim)












