Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 5 Jun 2025 12:38 WIB ·

Adanya Dugaan Kades Lubuk Kembang Bunga Lakukan Pungli Terhadap Petani Sawit di TNTN Capai Miliaran Rupiah


 Adanya Dugaan Kades Lubuk Kembang Bunga Lakukan Pungli Terhadap Petani Sawit di TNTN Capai Miliaran Rupiah Perbesar

PELALAWAN | Sidikfakta.com – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Pelalawan, Riau. Ir H. Rusi Chairus Slamet, selaku Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Adanya dugaan kuat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap petani kelapa sawit yang mengelola lahan secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TN Tesso Nilo). Kawasan konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas perkebunan. (05/06/25)

Adanya Dugaan Kades Lubuk Kembang Bunga Lakukan Pungli Terhadap Petani Sawit di TNTN Capai Miliaran Rupiah

Pungli ini dilakukan dengan cara memungut Rp100 per kilogram dari setiap tandan buah segar (TBS) sawit yang dihasilkan para petani. Praktik ini telah berlangsung lama dan melibatkan banyak petani kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil kebun mereka.

“Kami ini petani kecil, mas. Untung kami tidak seberapa, tapi masih juga dipotong seratus rupiah per kilo. Tolong bongkar ini. Kami sangat dirugikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika terhitung secara konservatif, pungutan ini menghasilkan uang dalam jumlah fantastis. Misalnya, seorang petani dengan 10 hektare lahan sawit bisa menghasilkan :

10 hektar × 20.000 kg/hektar × Rp100/kg = Rp20.000.000 per tahun per petani.

Dengan ribuan hektare kebun sawit ilegal di dalam TN Tesso Nilo, adanya dugaan potensi dana yang terkumpul mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Mirisnya, dana ini bukan tersetorkan ke kas desa atau untuk kepentingan masyarakat. Melainkan adanya dugaan kuat mengalir ke kantong pribadi sang kepala desa.

Saat mendapat konfirmasi bahwa, Kades Lubuk Kembang Bunga membantah tuduhan ini.

“Itu hoaks. Mungkin kalau dulu sempat ada wacana dari kelompok tani. Tapi secara pribadi saya tidak pernah meminta,” ujarnya singkat. Rabu (4/6).

Praktik pungli ini tidak hanya mencerminkan tindak pidana korupsi, tetapi juga menjadi bagian dari rantai perusakan lingkungan. TN Tesso Nilo adalah kawasan konservasi yang terlindungi, rumah bagi gajah Sumatera dan spesies lain yang terancam punah.

Pungli terhadap hasil sawit dari lahan ilegal di kawasan tersebut secara tidak langsung mendorong dan melegitimasi kegiatan perambahan hutan, yang jelas-jelas melanggar hukum.

Peraturan yang berpotensi dilanggar adalah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pungli masuk dalam kategori sebagai bentuk pemerasan atau penipuan. Ancaman hukumannya penjara 4 – 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih.

Perbuatan ini mencoreng integritas pejabat publik dan termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Meskipun bukan pelaku perusakan langsung, sang kepala desa ikut melanggengkan aktivitas ilegal dalam kawasan konservasi.

Ketua Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Perwakilan Riau, Amri Koto, menegaskan bahwa kejaksaan dan kepolisian harus segera bertindak.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Informasi dari lapangan sangat jelas, kepala desa diduga melakukan pungli bernilai miliaran rupiah. Kami mendesak Kejari Pelalawan untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses secara hukum.”

Amri menambahkan, penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada satu individu.

“Harus diusut tuntas. Siapa saja yang menerima aliran dana, siapa yang menutup mata, dan bagaimana jaringan pungli ini bisa berjalan begitu lama di kawasan hutan konservasi nasional.” tegasnya.

Baca Juga Artikel Lainnya : Menyikapi Persoalan Parkir Pasar, Pemerintah Kota Semarang Berusaha Adil dan Transparan

Atas peristiwa ini demi tercapainya penegakan hukum yang adil dan memulihkan Kerugian Negara, pelakunya harus ditangkap, dan diadili. Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi dan pembiaran terhadap perambahan hutan berjalan beriringan. Penegak hukum tidak boleh ragu menindak tegas, tanpa pandang bulu.

Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memeriksa aliran dana hasil pungli. Mengungkap semua pihak yang terlibat. Menyita aset hasil kejahatan. Mengadili pelaku dengan transparan dan terbuka untuk publik. Tidak ada tempat bagi pejabat yang memeras rakyat kecil dan menggadaikan lingkungan demi kepentingan pribadi.

// Zurwanto //

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Polres Pasuruan Galakkan Pasar Murah, 200 paket Beras di Polsek Winongan Ludes Terjual

11 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Polres Pasuruan Gelar Pasar Murah di 17 Polsek untuk Bantu Ekonomi Warga

10 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Dorong Digitalisasi dan Sinergi dengan Pemerintah Desa, PMM UNU & STAI Salahuddin Gelar Talk Show UMKM

10 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Trending di Sidik News