sidikfakta.com | Semarang, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) Balia Reza Maulana, S.H., M.Kn. menyatakan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Safitri Kartika Dewi 2 tahun 6 bulan penjara. Reza menilai JPU tidak sensitif terhadap penderitaan rakyat.
“Dimana perikemanusiaannya? Rakyat dalam hal ini terdakwa yang beritikad baik dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Orang yang tidak ada niatan jahat dan tidak bersalah kok dipenjarakan?” keluh Reza.
Dalam persidangan akhir Agustus lalu, JPU dalam tuntutannya meminta dewan hakim menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa Safitri Kartika Dewi.
“JPU sama sekali tidak tanggap terhadap materi persidangan selama ini. Bukti dan fakta tidak ada yang mengarah pada pelanggaran pidana dilakukan terdakwa, tapi tetap saja mengajukan tuntutan 2 tahun 6 bulan” ujarnya usai menyaksikan sidang di PN Semarang tersebut.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Wahyu Rudi Irianto, S.H., M.H. juga meluapkan rasa kecewanya. “Tuntutan jaksa ini di luar dugaan saya. Mengingat bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, semestinya JPU berani mengajukan bebas untuk terdakwa” tegasnya.
Selama persidangan, tambah Rudi, tidak ada bukti yang bisa menjerat terdakwa. Keterangan saksi-saksi, termasuk ahli secara jelas menjelaskan, terdakwa tidak bisa dipidana karena perbuatan yang didakwakan JPU tersebut.
“Hemat kami, baik dakwaan subsidair maupun primair, semua tidak terbukti” ungkap Rudi.
Namun, baik Reza maupun Rudi sangat yakin, Dewan Hakim tidak akan memenuhi tuntutan JPU itu.
“Kami sangat yakin, Majelis Hakim akan memberikan keadilan kepada terdakwa. Safitri harus bebas, karena memang tidak bersalah” harap Reza.
Red/Wapimred












