Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 5 Sep 2023 09:52 WIB ·

JPU Tuntut Safitri 2 Tahun 6 Bulan, LPHI Kecewa Akan Tuntutan itu


 JPU Tuntut Safitri 2 Tahun 6 Bulan, LPHI Kecewa Akan Tuntutan itu Perbesar

sidikfakta.com | Semarang, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) Balia Reza Maulana, S.H., M.Kn. menyatakan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Safitri Kartika Dewi 2 tahun 6 bulan penjara. Reza menilai JPU tidak sensitif terhadap penderitaan rakyat.

“Dimana perikemanusiaannya? Rakyat dalam hal ini terdakwa yang beritikad baik dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Orang yang tidak ada niatan jahat dan tidak bersalah kok dipenjarakan?” keluh Reza.

Dalam persidangan akhir Agustus lalu, JPU dalam tuntutannya meminta dewan hakim menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa Safitri Kartika Dewi.

“JPU sama sekali tidak tanggap terhadap materi persidangan selama ini. Bukti dan fakta tidak ada yang mengarah pada pelanggaran pidana dilakukan terdakwa, tapi tetap saja mengajukan tuntutan 2 tahun 6 bulan” ujarnya usai menyaksikan sidang di PN Semarang tersebut.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Wahyu Rudi Irianto, S.H., M.H. juga meluapkan rasa kecewanya. “Tuntutan jaksa ini di luar dugaan saya. Mengingat bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, semestinya JPU berani mengajukan bebas untuk terdakwa” tegasnya.

Selama persidangan, tambah Rudi, tidak ada bukti yang bisa menjerat terdakwa. Keterangan saksi-saksi, termasuk ahli secara jelas menjelaskan, terdakwa tidak bisa dipidana karena perbuatan yang didakwakan JPU tersebut.

“Hemat kami, baik dakwaan subsidair maupun primair, semua tidak terbukti” ungkap Rudi.

Namun, baik Reza maupun Rudi sangat yakin, Dewan Hakim tidak akan memenuhi tuntutan JPU itu.

“Kami sangat yakin, Majelis Hakim akan memberikan keadilan kepada terdakwa. Safitri harus bebas, karena memang tidak bersalah” harap Reza.

Red/Wapimred

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Adanya Dugaan Terkait Investigasi Kasus, Jurnalis di Jawa Tengah Alami Teror Orang Tak Dikenal

23 Januari 2026 - 21:23 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan.

22 Januari 2026 - 21:14 WIB

Sujood Tour Travel & Umrah Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan, Tawarkan Ibadah dengan Nyaman. 

20 Januari 2026 - 23:04 WIB

Trending di Sidik News