Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 6 Nov 2024 16:06 WIB ·

Jajakan Nomor Togel di Pasar, Bandar Judi Togel Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung


 Jajakan Nomor Togel di Pasar, Bandar Judi Togel Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung Perbesar

Bandar Lampung | Sidikfakta.com – Personel Subdit III Jatanras Dtreskrimum Polda Lampung mengungkap dan menangkap 1 tersangka bandar judi togel Kota Bandar Lampung. (06/11/24).

Jajakan Nomor Togel di Pasar, Bandar Judi Togel Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung

Tersangka inisal MY (42) warga Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Ia mengatakan bahwa pria ini tertangkap saat menjajakan nomor togel Pasar Gintung.

Sub Direktorat Umum Jatanras Drektorat Reserse Kriminal Umum atau Subdit III Jatanras Dtreskrimum Polda Lampung. Telah mengamankan 1 orang laki-laki inisal MY .

Karena telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel pada wilayah Bandar Lampung,

“Benar, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung telah mengamankan 1 orang laki-laki inisal MY, yang telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel di Bandar Lampung,” ujar Kabid Huma Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu (6/11/2024).

Kata Umi, pengungkapan perkara perjudian ini bermula dari laporan dari masyarakat. Sering terjadinya praktik perjudian jenis togel di Jalan Pisang, Pasar Gintung.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan tentang informasi dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisal MY yang mana dugaannya menjadi bandar togel.

Umi juga menambahkan,bahwa setelah melakukannya pemeriksaan. Juga menemukan barang bukti berupa 1 buah handphone berisi nomor pasangan togel.

Mako Polda Lampung telah mengamankan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone berisi nomor pasangan togel. Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga : Puluhan Wartawan Dari Beberapa Kabupaten Geruduk Polres Kebumen Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kepada Wartawan

Atas perbuatannya tersebut, Umi menambahkan, tersangka MY terjerat Pasal 303 ayat KUHPidana tentang Perjudian.

“MY diancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta,” tegas mantan Kapolres Metro tersebut.

 

// CN //

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News