Semarang | Sidikfakta.com – Kabupaten Pekalongan kemaren dihebohkan dengan berita tentang kasus dugaan kepailitan yang terjadi pada kasus PT. Kabana yang sudah berpindah tangan ke PT. TMS. (8/25).
Kali ini adanya dugaan tentang Pengadilan Negeri Kota Semarang yang melakukan penyegelan asset yang tidak masuk dalam boendel Kepalitan. Kamis 31 Juli 2025 Pengadilan Semarang beserta Kurator Bambang Muntoha didampingi Polres Kabupaten Pekalongan melakukan penyegelan terhadap asset milik PT.Target Makmur Sentosa yang telah dibeli secara sah melalui lelang asset Kredit Macet Bank BNI pada Desember 2024.
Heboh!!! Dugaan Permainan Praktik Mafia Hukum Terkait Dengan Kasus PT. Kabana Kabupaten Pekalongan
Hal ini membuat pihak PT.TMS merasa kaget karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya akan kegiatan yang PN Semarang lakukan. Menurut PN dan Kurator bahwa tanah dan bangunan. Berikut isinya merupakan asset PT.Kabana dalam Pailit yang telah ditetapkan oleh PN Semarang pada bulan Maret 2025.
Kejadian ini banyak pandangan bahwa dugaan adanya oknum mafia Pengadilan yang bekerjasama dengan Kurator . Terhadap proses Penyegelan asset PT.TMS yg bukan merupakan obyek Kepailitan.
Efek dari penyegelan tersebut berimbas terhadap pengusiran Karyawan PT.TMS yang masih bekerja. Oleh karena itu, pihak media akan terus mendalami pemberitaan ini serta mencoba mencari tau lebih dalam terkait dugaan mafia peradilan ini.
Terhadap hal tersebut, PT.TMS meminta kepada Mahkamah Agung dan Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto agar praktik mafia Kepalitan ini mendapatkan tindakan yang tegas. Menggingat PT.TMS adalah pembeli beritikad baik melalui lelang Bank BNI secara sah. Serta sudah jelas bahwa tujuan PT. TMS untuk mensejahterakan karyawan yang tadinya akan kehilangan pekerjaannya menjadi aktif kembali untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga Berita Lainnya : Serikat Pekerja PT Kabana Textile Industries Meminta Pertanggungjawaban Kepada Direktur PT.Kabana Dan Kurator Untuk Pembayaran Tunggakan Gaji Karyawan.
Sebagai catatan khusus bahwa PT.TMS memberikan win win solusi dapat memberi pekerjaan kepada masyarakat untuk dapat bekerja di perusahaanya yang sebelumya para karyawan tersebut terancam di PHK akibat bangkrutnya PT.Kabana dan tunggakan gaji karyawan sebesar Rp.30 M yang tidak terbayarkan oleh PT.Kabana.
// Red //