Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 2 Agu 2023 22:26 WIB ·

Founder MSI Minta Polres dan Kejari Melakukan Pemeriksaan Terkait Dugaan Kunker Bodong Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau


 Founder MSI Minta Polres dan Kejari Melakukan Pemeriksaan Terkait Dugaan Kunker Bodong Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Perbesar

sidikfakta.com | Lubuk Linggau, Karena nila setitik rusak susu sebelanga, begitulah istilah yang sering kita dengar ditengah masyarakat kita yang bermakna bahwa satu keburukan bisa mempengaruhi yang lainnya.

Dengan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau yang diduga dari Fraksi Partai Nasdem ini sangat mencoreng nama baik lembaga legislatif kota Lubuklinggau.

Merujuk pada survei nasional tentang kepercayaan publik terhadap lembaga negara, DPR dan Partai Politik menempati urutan terbawah, DPR memperoleh 61,4% kepercayaan publik kemudian Partai Politik adalah yang paling tidak di percaya oleh publik dengan meraih 58,7%.

Seharusnya anggota DPR mulai dari DPR-RI sampai DPRD harus terus memperbaiki citra lembaga mereka agar kepercayaan publik bisa kembali lagi, apalagi untuk Partai Politik Yang Hari ini menjadi perahu untuk bisa mencapai jabatan legislatif tersebut.

Akan tetapi kembali muncul penyalahgunaan jabatan yang membuat masyarakat Kota Lubuklinggau kian tidak percaya dengan partai politik.

Aqil maulidan menegaskan, bahwa telah memiliki cukup bukti kuat bahwasanya benar adanya anggota DPRD Kota Lubuklinggau tidak melakukan perjalanan dinas tapi mendapatkan SPPD dan kwitansi perjalanan dinas yang dilakukan oleh RD dari Fraksi Partai Nasdem.

“Kami meminta dengan hormat kepada instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum ini dalam hal ini adalah Polres Lubuklinggau dan Kejari Kota Lubuklinggau, dan memberikan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia” ungkapnya.

(Ryn)

Artikel ini telah dibaca 158 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Adanya Dugaan Terkait Investigasi Kasus, Jurnalis di Jawa Tengah Alami Teror Orang Tak Dikenal

23 Januari 2026 - 21:23 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan.

22 Januari 2026 - 21:14 WIB

Sujood Tour Travel & Umrah Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan, Tawarkan Ibadah dengan Nyaman. 

20 Januari 2026 - 23:04 WIB

Trending di Sidik News