Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 2 Agu 2023 22:26 WIB ·

Founder MSI Minta Polres dan Kejari Melakukan Pemeriksaan Terkait Dugaan Kunker Bodong Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau


 Founder MSI Minta Polres dan Kejari Melakukan Pemeriksaan Terkait Dugaan Kunker Bodong Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Perbesar

sidikfakta.com | Lubuk Linggau, Karena nila setitik rusak susu sebelanga, begitulah istilah yang sering kita dengar ditengah masyarakat kita yang bermakna bahwa satu keburukan bisa mempengaruhi yang lainnya.

Dengan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau yang diduga dari Fraksi Partai Nasdem ini sangat mencoreng nama baik lembaga legislatif kota Lubuklinggau.

Merujuk pada survei nasional tentang kepercayaan publik terhadap lembaga negara, DPR dan Partai Politik menempati urutan terbawah, DPR memperoleh 61,4% kepercayaan publik kemudian Partai Politik adalah yang paling tidak di percaya oleh publik dengan meraih 58,7%.

Seharusnya anggota DPR mulai dari DPR-RI sampai DPRD harus terus memperbaiki citra lembaga mereka agar kepercayaan publik bisa kembali lagi, apalagi untuk Partai Politik Yang Hari ini menjadi perahu untuk bisa mencapai jabatan legislatif tersebut.

Akan tetapi kembali muncul penyalahgunaan jabatan yang membuat masyarakat Kota Lubuklinggau kian tidak percaya dengan partai politik.

Aqil maulidan menegaskan, bahwa telah memiliki cukup bukti kuat bahwasanya benar adanya anggota DPRD Kota Lubuklinggau tidak melakukan perjalanan dinas tapi mendapatkan SPPD dan kwitansi perjalanan dinas yang dilakukan oleh RD dari Fraksi Partai Nasdem.

“Kami meminta dengan hormat kepada instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum ini dalam hal ini adalah Polres Lubuklinggau dan Kejari Kota Lubuklinggau, dan memberikan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia” ungkapnya.

(Ryn)

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Hanya Karna Tak Punya BPJS, Puskesmas Di Kota Lubuklinggau Kejam Tolak Pasien Berobat

12 Mei 2026 - 13:58 WIB

Koordinator K-GASAK Desak APH Audit Menyeluruh Terkait Indikasi Dugaan Korupsi Pada Kegiatan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara Tahun 2025.

6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Musyawarah Daerah DPD PAMDI Jateng Tahun 2026 Akan Digelar

3 Mei 2026 - 20:43 WIB

Trending di Sidik News