Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) menggelar audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan. Berkaitan dengan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Tahun 2025, Senin (21/4/2025).
FORMAT Menggelar Audiensi Terkait Raperda TJSL, Mereka Menilai Ada Pasal Yang Berpotensi Terjadi Konflik Kepentingan
Dalam kesempatan ini ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan. Yusuf Daniel menyampaikan, bahwa pansus DPRD sebelum membahas raperda TJSL ini. Sudah melakukan study ke Pemkab Gresik dan Pemkot Surabaya.
Harapannya, adanya masukan dan saran dari masyarakat maupun NGO. Agar hasil produk hukum dapat memenuhi kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan,
“Bahwa pansus DPRD sebelum membahas raperda TJSL ini, sudah melakukan study ke Pemkab Gresik dan Pemkot Surabaya. Kami juga berharap adanya masukan dan saran dari masyarakat maupun NGO, agar produk hukum yang nanti dihasilkan dapat memenuhi kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan.” tuturnya
Salah satu anggota pansus. Gaung Andaka juga mengatakan, dalam penyusunan raperda TJSL ini sudah melalui kajian akademik. Sealipun ada perbedaan antara kajian akademik dengan draf raperda TJSL. Tetapi sekalipun berbeda esensinya sudah sesuai dengan kajian akademim,
“Dalam penyusunan raperda TJSL ini sudah melalui kajian akademik, sekalipun ada perbedaan antara kajian akademik dengan draf raperda TJSL, tetapi sekalipun berbeda esensinya sudah sesuai dengan kajian akademim” ucapnya.
Selain itu, Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) mengatakan
“Ada beberapa draft raperda TJSL yang perlu mendapat perhatian antara lain Bab l, ketentuan umum pasal 1 yang mengatakan dibentuknya tim fasilitator penyelenggara TJSL, Pasal 11 Terkait penyusunan perencanaan TJSL dimana Badan Usaha wajib berkoordinasi dengan tim fasilitator selaku perwakilan pemerintah dan Pasal 12 , tentang tim fasilitator yang akan dibentuk oleh Bupati melalui surat keputusan Bupati, pasal pasal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, serta berpotensi terjadinya conflic of Interest atau konflik kepentingan” ujarnya
Baca Juga Artikel Lainnya : Ruang Arsip Gedung PUPR Kota Pasuruan Terbakar, Diduga Arsip Penting Ikut Hangus
Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT), juga menambahkan. Secara prinsip mendukung niat baik Bupati untuk segera menertibkan penggunaan dan pengelolaan program CSR. Penilaian saat ini masih bermasalah dan masih kurang menyentuh kepada masyarakat. Malahan oknum pejabat daerah manfaatkan.
“Kami secara prinsip mendukung niat baik Bupati untuk segera menertibkan penggunaan dan pengelolaan program CSR, yang saat ini dinilai masih bermasalah dan masih kurang menyentuh kepada masyarakat. Malahan dimanfaatkan oleh oknum pejabat daerah, kami meminta kepada DPRD untuk segera menetapkan Raperda ini untuk jadi Perda TJSL ” Imbuhnya
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya