Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 10 Feb 2023 15:09 WIB ·

Diduga Pengedar Uang Palsu Di Aman Kan Oleh Unit Tipidter Porlres Lampung Utara.


 Diduga Pengedar Uang Palsu Di Aman Kan Oleh Unit Tipidter Porlres Lampung Utara. Perbesar

Sidikfakta.com | Lampung Utara –  Jumat 10/2/2023.
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial SQ 33 tahun mengaku sebagai karyawan swasta warga kampung Sidokerto Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah wilayah TKP di Dusun Pematang Kasih Kecamatan Abung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan cara membeli rokok menggunakan uang kertas palsu nilai Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).

Terduga pelaku inisial (SQ) tertangkap oleh warga saat membayar rokok dengan uang tersebut, dua orang yang telah membuntuti datang menghampiri Alipi bersama temannya yang lebih dahulu menjadi korban, sehingga pelaku langsung diamankan oleh warga, selanjutnya di bawa ke Polsek Abung Barat dan diserahkan ke unit Topidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Dari saku celananya didapati uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 13 lembar, kemudian uang hasil kembalian belanja 50.000 sebanyak 4 lembar, pecahan uang 10.000 sebanyak 3 lembar kemudian 1 lembar uang Rp 5000. Ujar wakaporlres kepada awak midia sidikfakta

Kepada Polisi terduga inisial SQ mengakui cara mendapatkan uang dengan memoto copy uang yang asli dan telah dilakukannya kurang lebih dua bulan disekitar wilayah Lampung Utara, diantaranya wilayah Madukoro yang menyasar kepada para pedagang kecil. “imbuh Pak Eko kepada awak media sidikfakta

“Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kasatreskrim AKP Eko mengimbau kepada para warga khususnya para pedagang agar lebih teliti saat menerima uang dari pembeli.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku ber anasial SQ dapat dijerat Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang uang palsu dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara

JUNADI RM

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News