Sidikfakta.com | Demak, Sejumlah warga yang menjadi wakil perumahan Tlogotentrem melakukan protes atas dugaan penyalahgunaan Fasilitas umum yang dibangun menjadi perumahan untuk keuntungan pengembang ke kantor Pemerintahan Kabupaten Demak yang mengurusi tentang ijin dan kepengurusan perumahan. Perumahan ini berada di Kampung “Tlogotentrem RT 22, RW 30” Kel.Batursari , kec.Mranggen Kab.Demak. (12/06/2023)
Perumahan yang berdiri Kurang Lebih 10 tahun lalu yang berlokasi di Belakang Pasar induk atau pasar mati Pucang Gading – Mranggen Demak ini masih penuh tanda tanya dengan developer atau pengembang. Pasalnya banyak sekali masalah yang muncul setelah para warga membeli perumahan di wilayah tersebut.
Menurut Warga ber inisial (AW) saat ditemui wartawan sidik fakta ini mengaku pada saat beli perumahan “Bumi Argo Regency” atau “Tlogotentrem” ini mengaku bahwa dulu pada saat beli area perumahan tersebut dijanjikan oleh pihak pengembang akan didirikan Fasilitas Umum untuk anak anak bermain dan Mushola.
” Dulu saat saya dan warga lain ingin membeli rumah di perubahan tersebut ya dijanjikan untuk dibangunkan fasilitas umum, dan setau saya fasilitas umum sudah wajib dibangunkan manakala pengembang mau berbisnis membangun sebuah perumahan. Makanya saya beli rumah di perumahan ini. ” Ungkapnya

Lanjutnya, bahwa setelah perumahan ini selesai dibangun, warga dikejutka dengan adanya bangunan rumah baru yang harusnya dijadikan Fasilitas Umum justru menjadi rumah yang diduga mau disewakan atau di penjual belikan oleh pengembang. Hal ini membuat geram para warga yang menempati wilayah perumahan tersebut yang merasa tertipu tidak dibangunkan sesuai siteplane atau yang dijanjikan oleh pihak pengembang dan posisi mushola tidak sesuai yang di janjikan awal lokasinya.
Menurut info dari warga berinisial (E), dirinya mengakui adanya dugaan penyelewengan dana subsidi yang dilakukan oleh pengembang yang menjadikan perumahan tersebut menjadi perumahan non subsidi.

Pengaduan ini didasari warga untuk bermohon segera mendapatkan kejelasan dan tanggung jawab dari developer atau pengembang untuk dibangunkan fasilitas umum sebagai mestinya saat dijanjikan awal saat sebelum transaksi perumahan dilakukan.
Dengan adanya dugaan penyelewengan ini, pihak warga merasa dirugikan atas kelakuan dari pengembang perumahan ini. Warga akan siap mendampingi dan memantau kasus ini hingga terbuka lebar kebenaran dan proses yang dilakukan pihak berwajib bisa membuahkan hasil sesuai harapan warga.
Redpel/












