Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 28 Sep 2023 22:30 WIB ·

Diduga Lalai Dalam Pelaksanaan, BPK RI Perwakilan Sumsel Temukan Kerugian Negara Di Dinas PUCK-TRP Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan


 Diduga Lalai Dalam Pelaksanaan, BPK RI Perwakilan Sumsel Temukan Kerugian Negara Di Dinas PUCK-TRP Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan Perbesar

Sidikfakta.com |MUSI RAWAS, Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Selatan menemukan kelebihan pembayaran dan kekurangan penetapan denda keterlambatan atas paket pekerjaan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Musi Rawas.

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (PUCK-TRP) kabupaten Musi Rawas tahun 2022 menganggarkan belanja modal bangunan kesehatan dengan anggaran sebesar Rp50.455.850.000 yang dikerjakan oleh PT TBI.

Berdasarkan LHP BPK pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Musi Rawas yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK, diketahui bahwa Pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Musi Rawas terlambat dengan jumlah keterlambatan sebanyak 62 hari kalender.

Hasil permintaan keterangan dengan PPTK dan analisis dokumen kontrak, penghitungan denda berdasarkan nilai sisa pekerjaan sesuai laporan mingguan pekerjaan fisik minggu ke-22 periode 25 s.d 28 Desember 2022.

Laporan Progres Mingguan tersebut mencatat progress fisik telah mencapai 92,67%. Sehingga sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sebesar 7,33%. Berdasarkan klausul kontrak dan addendum menyatakan bahwa keterlambatan pekerjaan dikenakan 1 per mil (satu per seribu) per hari dari nilai sisa pekerjaaan.

Berdasarkan LHP BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Selatan dengan nomor : 36.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023, hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUCK-TRP selaku pengguna anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Modal. Serta PPTK dan Pengawas Lapangan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

(Ryn)

Artikel ini telah dibaca 172 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Adanya Dugaan Terkait Investigasi Kasus, Jurnalis di Jawa Tengah Alami Teror Orang Tak Dikenal

23 Januari 2026 - 21:23 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan.

22 Januari 2026 - 21:14 WIB

Sujood Tour Travel & Umrah Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan, Tawarkan Ibadah dengan Nyaman. 

20 Januari 2026 - 23:04 WIB

Trending di Sidik News