Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 24 Sep 2023 01:14 WIB ·

Diduga Jadi Ajang Bancakan Oknum DPRD Muratara, BPK Temukan Kerugian Negara Sebesar 4 Miliar Lebih


 Diduga Jadi Ajang Bancakan Oknum DPRD Muratara, BPK Temukan Kerugian Negara Sebesar 4 Miliar Lebih Perbesar

sidikfakta.com | Musi Rawas Utara, Dalam Menindak lanjuti Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kantor Sekertaris DPRD Kabupaten Musi rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Diminta Aparat Penegak Hukum Untuk Memeriksa Sejumlah Pejabat di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Muratara Khusus nya di Lingkup Perkantoran DPRD Muratara.

Berdasarkan Data Dokumen Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Pada Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Menganggarkan dan merealisasikan Berupa Kegiatan Tunjangan Transportasi Anggota DPR Sebesar Rp4.952.200.000,00

Dalam Hal ini Sekertaris DPRD Muratara Serta 22 Anggota DPRD Yang Terkait Dalam Kasus Penetapan Kenaikan dan Penerimaan Pembayaran Atas Kegiatan Tunjangan Transportasi yang Dibayarkan Kepada
22 Anggota DPRD Muratara yang Masing-Masing Menerima Pembayaran Sebesar Rp.19.100.000,00 Per Bulan. Pembayaran Terhitung Sejak Bulan Februari s/d Desember Tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021,
Diketahui Bahwa Besaran sewa kendaraan operasional Per Bulan Untuk Pejabat eselon II di Provinsi Sumatera Selatan adalah Sebesar Rp13.500.000,00.

Merujuk Pada Pembayaran Serta Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2021 Yang Mana Kegiatan Tersebut Mengacu Pada Peraturan Bupati (Perbub) nomor 33
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2017
Tentang Besaran Tunjangan Transportasi dan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD.

Diketahui Bahwa Penetapan Kenaikan Serta Pembayaran Tunjangan Transportasi DPRD Muratara Yang Mengacu Pada Peraturan Bupati (Perbub) Tersebut Dinilai Tidak Sesuai Dengan Ketentuan, Dikarenakan Perbub Yang di buat Tidak Memadai atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan TA 2021 Menetapkan Besaran Sewa Kendaraan Operasional Pejabat eselon II di Provinsi Sumatera Selatan yaitu Sebesar Rp13.500.000,00 per bulan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Menegaskan Bahwa Penetapan Besaran tunjangan transportasi Dengan Menambahkan Biaya BBM Tidak
Sesuai Dengan Ketentuan Dengan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang menyatakan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, namun tidak termasuk Biaya perawatan dan biaya operasional Kendaraan dinas Jabatan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Muratara Berpotensi mengalami tuntutan hukum
Akibat Permasalahan Tersebut mengakibatkan Kerugian keuangan Negara Sebesar 4 Miliar Lebih atas Ditetapkannya Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi DPRD Muratara Tahun 2021 yang tidak Sesuai dengan Ketentuan tersebut.

(Ryn/*)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hanya Karna Tak Punya BPJS, Puskesmas Di Kota Lubuklinggau Kejam Tolak Pasien Berobat

12 Mei 2026 - 13:58 WIB

Koordinator K-GASAK Desak APH Audit Menyeluruh Terkait Indikasi Dugaan Korupsi Pada Kegiatan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara Tahun 2025.

6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Musyawarah Daerah DPD PAMDI Jateng Tahun 2026 Akan Digelar

3 Mei 2026 - 20:43 WIB

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Trending di Sidik News