sidikfakta.com | Musi Rawas Utara, Dalam Menindak lanjuti Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kantor Sekertaris DPRD Kabupaten Musi rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Diminta Aparat Penegak Hukum Untuk Memeriksa Sejumlah Pejabat di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Muratara Khusus nya di Lingkup Perkantoran DPRD Muratara.
Berdasarkan Data Dokumen Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Pada Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Menganggarkan dan merealisasikan Berupa Kegiatan Tunjangan Transportasi Anggota DPR Sebesar Rp4.952.200.000,00
Dalam Hal ini Sekertaris DPRD Muratara Serta 22 Anggota DPRD Yang Terkait Dalam Kasus Penetapan Kenaikan dan Penerimaan Pembayaran Atas Kegiatan Tunjangan Transportasi yang Dibayarkan Kepada
22 Anggota DPRD Muratara yang Masing-Masing Menerima Pembayaran Sebesar Rp.19.100.000,00 Per Bulan. Pembayaran Terhitung Sejak Bulan Februari s/d Desember Tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021,
Diketahui Bahwa Besaran sewa kendaraan operasional Per Bulan Untuk Pejabat eselon II di Provinsi Sumatera Selatan adalah Sebesar Rp13.500.000,00.
Merujuk Pada Pembayaran Serta Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2021 Yang Mana Kegiatan Tersebut Mengacu Pada Peraturan Bupati (Perbub) nomor 33
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2017
Tentang Besaran Tunjangan Transportasi dan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD.
Diketahui Bahwa Penetapan Kenaikan Serta Pembayaran Tunjangan Transportasi DPRD Muratara Yang Mengacu Pada Peraturan Bupati (Perbub) Tersebut Dinilai Tidak Sesuai Dengan Ketentuan, Dikarenakan Perbub Yang di buat Tidak Memadai atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan TA 2021 Menetapkan Besaran Sewa Kendaraan Operasional Pejabat eselon II di Provinsi Sumatera Selatan yaitu Sebesar Rp13.500.000,00 per bulan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Menegaskan Bahwa Penetapan Besaran tunjangan transportasi Dengan Menambahkan Biaya BBM Tidak
Sesuai Dengan Ketentuan Dengan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang menyatakan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, namun tidak termasuk Biaya perawatan dan biaya operasional Kendaraan dinas Jabatan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Muratara Berpotensi mengalami tuntutan hukum
Akibat Permasalahan Tersebut mengakibatkan Kerugian keuangan Negara Sebesar 4 Miliar Lebih atas Ditetapkannya Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi DPRD Muratara Tahun 2021 yang tidak Sesuai dengan Ketentuan tersebut.
(Ryn/*)












