Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Aliansi Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kejari Kabupaten Pasuruan. Mereka mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi di Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati dengan perkiraan kerugian pada negara hingga Rp 45 miliar. Aksi bertajuk “Gugat Kinerja Kejari” ini merupakan puncak kekecewaan publik atas lambatnya penanganan kasus tersebut. Kamis ( 31/07/2025) pagi.
Demo di Kejari Kabupaten Pasuruan, Aliansi JARAKK Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Plaza Bangil
Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 2022 sampai hari ini belum ada kejelasan. Kejari Kabupaten Pasuruan dinilai lamban dan tidak transparan. Hanya menetapkan satu tersangka, Abdul Rozak, dengan kerugian negara yang terkait kepadanya, hanya sebesar Rp 410 juta. Hal ini jauh berbeda dengan potensi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah berdasarkan temuan audit BPK dan Inspektorat (Rp 32-45 miliar). JARAKK menyerahkan “Sepuluh Tuntutan Rakyat” (SEPULTURA) yang berisi tuntutan terhadap Kejari kabupaten Pasuruan, meliputi:
- Transparansi dan Keterbukaan: Kejari diminta transparan dan membuka diri terhadap kritik publik, menghentikan pembatalan audiensi sepihak, dan mempublikasikan laporan penyidikan dalam 14 hari kerja.
- Penetapan Tersangka Baru: JARAKK mendesak penetapan tersangka baru dengan adanya dugaan sebagai aktor utama korupsi ini.
- Pemulihan Aset: Pembentukan Tim Khusus Pemulihan Aset untuk menagih piutang negara sebesar Rp 45,2 miliar.
- Pengusutan Mafia Tanah: Pengusutan tuntas dugaan praktik mafia tanah yang terkait dengan kasus ini.
- Perluasan Penyidikan: Perluasan penyidikan ke seluruh blok di Plaza Bangil dan Untung Suropati.
- Gelar Perkara Terbuka: Gelar perkara terbuka yang melibatkan media dan masyarakat sipil.
- Rencana Aksi Penanganan Kasus (Action Plan): Penyusunan Action Plan yang jelas dalam enam bulan ke depan dengan supervisi Kejati Jawa Timur dan Kejagung RI.
JARAKK memberikan ultimatum 14 hari kerja kepada Kejari kabupaten Pasuruan untuk menanggapi tuntutan tersebut. Jika mengabaikan tuntutan, JARAKK mengancam akan melakukan eskalasi aksi, termasuk pelaporan ke Komisi Kejaksaan RI dan JAMWAS Kejagung, serta aksi demonstrasi yang lebih besar. Roes Wijaya, Ketua DPP LSM P-MDM, sekaligus koordinator JARAKK menyoroti sikap Kejari yang dinilai menghindar dari pengawasan publik.
“Pembatalan audiensi berulang kali dan komunikasi yang tertutup menunjukkan kurangnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Kejari sebagai lembaga publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat” orasinya di depan Kejari kabupaten Pasuruan
Musa Abidin, Ketua DPC LSM GERAH, menegaskan bahwa aksi ini terlaksana untuk menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi Plaza Bangil.
“Kami menuntut transparansi dalam penanganan kasus korupsi plaza Bangil,” ujarnya
Lambannya proses hukum dan minimnya informasi publik telah memicu kemarahan masyarakat.
Musa, menyatakan kesiapan JARAKK untuk mendukung Kejari Pasuruan dalam menuntaskan kasus ini,
“Kami siap, mendukung dan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan objektif. Kegagalan dalam memenuhi tuntutan ini, menurutnya, akan berujung pada “tsunami perlawanan sipil” yang lebih besar.” imbuhnya
Selain itu, Imam Rusdian, Ketua DPP Perkumpulan Cakra Berdaulat (LSM CAKRA Berdaulat), dalam orasinya menegaskan,
“Kami menuntut penanganan kasus ini dengan tegas dan menyeluruh, bukan hanya formalitas hukum. Ia menyebut penguasaan aset secara ilegal, penyewaan ulang, dan peralihan hak atas tanah tanpa dasar hukum sebagai kejahatan terstruktur, untuk itu memerlukan keberanian Kajari untuk membongkarnya.” ujarnya saat orasi didepan gedung Kejari
Menurutnya, dalam kasus ini bukan kesalahan administrasi dalam pengelolaannya.
“Kasus Plaza Bangil menunjukkan bagaimana aset negara dikuasai secara ilegal dan dikelola untuk kepentingan segelintir orang. Ini bukan kesalahan administratif, melainkan kejahatan terstruktur. Kejari jangan main aman,” ungkapnya
Baca Juga Berita Lainnya : DPRD bersama Pemkab Pasuruan Gelar Rapat Paripurna lV, Setujui Raperda P-APBD TA 2025 : Fokus Kesejahteraan Masyarakat.
Imam Rusdian. juga mendesak Kajari untuk segera mempublikasikan informasi terkait penanganan kasus ini.
“Kami ingin proses penyidikan disampaikan kepada publik, termasuk siapa yang diperiksa dan alasan keterlambatan. Ia juga meminta, agar Kejari berani menindak aktor utama di balik kasus ini, bukan hanya pelaku kecil.” tandasnya
Kasus Plaza Bangil bermula dari berakhirnya kontrak kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga pada 2012. Seharusnya aset kembali ke Pemkab Pasuruan, namun hingga kini banyak kios masih dalam kuasa pedagang tanpa kontribusi kepada negara. Adanya dugaan terjadi pengalihan aset menjadi hak milik pribadi melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Ketidakjelasan dan lambannya proses hukum inilah yang mendorong JARAKK untuk turun ke jalan dan menuntut keadilan. // M. Ichwan // Kabiro Pasuruan Raya