Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 25 Sep 2023 21:20 WIB ·

Bintek Carik Se Kabupaten Jepara, Carik Harus Paham UU KIP.


 Bintek Carik Se Kabupaten Jepara, Carik Harus Paham UU KIP. Perbesar

Sidikfakta.com | Jepara, Carik sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di desa harus mengetahui peraturan keterbukaan informasi publik. Dengan demikian dalam penyampaian informasi akan sesuai ketentuan dan kaidah yang berlaku. Untuk memberikan bekal itu, para carik di Jepara mendapatkan bimbingan teknis peran PPID dalam Keyerbukaan Informasi Publik di Desa yang diselenggarakan oleh Dinsospermasdes Jepara.

Kegiatan ini digelar di Aula Gedung OPD Bersama Setda Jepara, Senin, 25 September 2023. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta.

“Para carik harus paham informasi apa sqjq yang wajib disediakan dan diumumkan, yang wajib tersedia, serta informasi yang dikecualikan,” kata Edy saat membuka.

Kegiatan ini, kata Edy, menjadi upaya mewujudkan konsepsi pemerintahan yang baik (good governance) dan kepemerintahan yang terbuka (open government), yang transparan dan akuntabel. Hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah mengubah budaya ketertutupan menjadi transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang mewajibkan keterbukaan informasi publik.

“UU KIP mengamanatkan badan publik wajib menyediakan informasi publik dan berkewajiban menyampaikan kebijakan pejabat publik. Sehingga tidak ada celah untuk tidak atau menghalang-halangi masyarakat mengetahui informasi yang tersedia, kecuali informasi rahasia atau dikecualikan,” jelasnya.

Pemerintah desa adalah badan publik. Sebagai garda terdepan penyelenggaraan negara, pemerintah desa dituntut transparan dalam pengelolaan pemerintahan desa. Masyarakat berhak tahu apa yang dilakukan pemerintah desanya dan menjadi bagian dari kontrol publik.

“Jangan alergi ketika ada warga masyarakat yang meminta informasi,” katanya lagi.

Lebih lanjut Bupati juga mengingatkan kepada para carik untuk menjaga hubungan baik dan sinergi dengan petinggi. Hubungan yang baik akan mendukung kerja-kerja pembangunan di desa.

“Saya tidak mau ada carik di Jepara yang nelikung atau nyrimpeti petingginya. Jangan sampai ini terjadi di Jepara. Keduanya harus saling mendukung untuk kemajuan desa,” jelasnya.

Memasuki tahapan Pemilu tahun 2024, bupati meminta kepada carik se- Kabupaten Jepara untuk ikut menjaga kondusifitas wilayah di desa masing-masing, serta bersikap netral sesuai aturan yang ada.

(Khuz)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Hanya Karna Tak Punya BPJS, Puskesmas Di Kota Lubuklinggau Kejam Tolak Pasien Berobat

12 Mei 2026 - 13:58 WIB

Koordinator K-GASAK Desak APH Audit Menyeluruh Terkait Indikasi Dugaan Korupsi Pada Kegiatan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara Tahun 2025.

6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Musyawarah Daerah DPD PAMDI Jateng Tahun 2026 Akan Digelar

3 Mei 2026 - 20:43 WIB

Trending di Sidik News