Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dengan sub tema Pengolahan Data “Penguatan Data Untuk Demokrasi: Rekomendasi Evaluatif Bawaslu Kota Pasuruan” di Ascent Premiere Hotel dan Convention, Kota Pasuruan, Kamis (9/10/2025).
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Pasuruan berupaya memperkuat pengelolaan data sebagai bagian penting dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Mari bersama memperkuat kelembagaan melalui pengolahan data yang efektif demi terciptanya demokrasi yang lebih bermartabat.
Bawaslu Kota Pasuruan Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024, Dua Hal Ini Jadi Catatan Serius.
Bawaslu Kota Pasuruan memaparkan hasil penelitian bertajuk “Pengelolaan Data Kinerja Pengawasan pada Pemilihan Serentak 2024” yang menyoroti kekuatan sistem pengawasan sekaligus tantangan besar dalam tindak lanjut dan pemanfaatan data hasil pengawasan.
“Dari total 7.981 dokumen hasil pengawasan, ditemukan 82 potensi pelanggaran (1,04%), namun hanya 1 kasus yang berlanjut hingga tahap temuan dan rekomendasi. Artinya, terdapat “drop rate” sebesar 99,27%, yang menandakan sebagian besar potensi pelanggaran belum berlanjut pada proses penegakan hukum.” paparnya
Penelitian ini juga menilai kematangan data (ASUM DM) di enam aspek utama, dengan nilai tertinggi pada Data Preparation (4.00/4.50) dan nilai terendah pada Deployment (3.12/4.50). Temuan tersebut menandai pentingnya langkah strategis untuk memperkuat tata kelola data dan kolaborasi lintas sektor.
Badan Pengawas Pemilu Kota Pasuruan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menutup kesenjangan pengawasan (gap) melalui pendekatan meliputi lima sektor:
- Akademisi – melalui riset, sistem informasi, dan early warning system berbasis AI.
- Media – dengan liputan investigatif dan portal transparansi data pengawasan.
- Tokoh Agama – dalam membangun moralitas dan edukasi pemilih berintegritas.
- Pemilih Pemula – dengan inovasi digital, aplikasi pelaporan, dan relawan siber.
5. LSM/Ormas – dalam advokasi, audit independen, dan pelatihan pengawas partisipatif.
Dalam mewujudkan rencana yang strategis pengawasan data, Bawaslu Kota Pasuruan merumuskan strategi tiga tahap:
- Pembentukan Task Force lintas sektor dan peluncuran platform digital pengawasan.
- Implementasi Early Warning System berbasis AI dan audit independen sistem pengawasan.
- Institusionalisasi pengawasan partisipatif dan pembentukan pusat studi pengawasan pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu menyampaikan bahwa dengan adanya penelitian ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi pengawasan.
“Penelitian ini membuka mata kita bahwa sistem pengawasan kita sudah kuat di sisi dokumentasi dan koordinasi, tapi masih perlu ditingkatkan dalam tahap penegakan dan pemanfaatan data.” ungkapnya
Lebih lanjut, Vita menegaskan angka angka tadi bagian penting dalam memperkuat kinerja Bawaslu.
“Angka drop rate 99,27% bukan sekadar statistik, tapi panggilan untuk memperkuat kolaborasi. Karena Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Dalam pengawasan pemilihan adalah tanggung jawab bersama.” tegasnya
Ia, juga mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di kota Pasuruan pada khususnya, masyarakat Indonesia pada umumnya.
“Kami mengajak akademisi, media, tokoh agama, pemilih muda, dan ormas untuk bersinergi membangun ekosistem pengawasan yang transparan, partisipatif, dan berbasis data. Dengan cara itu, kita bukan hanya menjaga integritas pemilu, tetapi juga menumbuhkan budaya demokrasi yang berkeadaban.” seru Vita
“Demokrasi yang sehat dimulai dari pemilihan yang berintegritas, dan pemilihan yang berintegritas dimulai dari pengawasan yang melibatkan semua pihak.” punkas Vita
Baca Juga Berita Lainnya : Cegah Sejak Dini, Polres Pasuruan Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sekolah
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, yang turut hadir juga memberikan pandangannya mengenai penguatan kelembagaan Bawaslu.
“Kerja demokrasi bukan pekerjaan musiman, melainkan kerja tanpa henti. Karena itu, norma-norma yang melemahkan peran Bawaslu harus diperbaiki,” ujar Arif.
Ia, juga menambahkan bahwa Bawaslu mesti diberikan kewenangan yang lebih.
“Bawaslu perlu diberi kewenangan yang kuat, agar setiap putusannya memiliki konsekuensi hukum,” tutupnya
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya













