Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 25 Nov 2025 14:54 WIB ·

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (AMP-LH) Surati Kejaksaan, Pertanyakan Progres Aduan Tambang Ilegal Di Purworejo


 Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (AMP-LH) Surati Kejaksaan, Pertanyakan Progres Aduan Tambang Ilegal Di Purworejo Perbesar

Purworejo | Sidikfakta.com – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (AMP-LH) DPC Kabupaten Purworejo resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Purworejo untuk meminta kepastian terkait tindak lanjut laporan dugaan tambang ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo. (25/11/25).

Surat dengan nomor 01/AMP – LH/DPC-PWR/XI/2025 itu dikirim pada Selasa (25/11). Dalam surat tersebut, AMP-LH meminta Kejaksaan menjelaskan perkembangan penanganan aduan masyarakat yang sebelumnya telah menyerahkan secara resmi.

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (AMP-LH) Surati Kejaksaan, Pertanyakan Progres Aduan Tambang Ilegal Di Purworejo

Kemudian, Koordinator AMP – LH Kabupaten Purworejo, M. Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya menunggu transparansi dari institusi penegak hukum mengenai sejauh mana laporan dugaan pelanggaran lingkungan itu diproses.

“Kami meminta informasi yang jelas terkait tahapan penanganan aduan dugaan tambang ilegal. Selain itu, kami berharap Kejaksaan memberikan balasan resmi sebagai bentuk transparansi dan kepastian bagi masyarakat,” tegas Fauzi.

Aliansi menilai bahwa dugaan aktivitas tambang ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Purworejo berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan Oleh sebab itu, AMP-LH menekankan pentingnya penanganan cepat dan terbuka dari aparat penegak hukum.

Baca Juga Berita Lainnya : Tim Terpadu Segera Tindak Lanjuti Adanya Tambang Ilegal, Saat Rapat Bersama Komisi II DPRD Purworejo

AMP-LH menegaskan akan terus mengawal laporan ini dan mendorong penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Mereka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan.

Saat Humas kejaksaan negeri Kabupaten Purworejo di hubungi via WhatsApp juga menyampaikan,

“Bersurat AE ke kantor ( bersurat saja ke kantor ” jawabnya dengan singkat.

// Purwo Santoso //

Kaperwil Jateng

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sister Peri Si Plus RSUD Grati Masuk Top 90 KOVABLIK Jatim 2025, Layanan Lansia Kian Humanis.

3 Desember 2025 - 20:24 WIB

Bawaslu Kota Pasuruan Tegaskan Penguatan Pengawasan Data Pemilih 2025..

3 Desember 2025 - 20:18 WIB

Ketua DPRD kota Lubuklinggau Pimpin Langsung Rapat Paripurna Banggar Tahun 2026 Bersama Seluruh Fraksi

2 Desember 2025 - 11:27 WIB

Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka HUT Kota Lubuk Linggau Ke-24 Tahun Bersama Walikota H Rachmat Hidayat

2 Desember 2025 - 11:26 WIB

Bulog Lubuklinggau Distribusikan Beras 270 Ton Dan 54 Ribu Liter Minyak Di Kabupaten Muratara.

2 Desember 2025 - 11:23 WIB

Aksi Dukungan Dari Sejumlah Kelompok Pemuda Dan Masyarakat Kembali Warnai Sidang H Alex Noerdin Di Pengadilan Negeri Palembang

2 Desember 2025 - 11:20 WIB

Trending di Sidik News