Banjarnegara | Sidikfakta.com – Tambang pasir yang di duga ilegal di Desa Kalianyar kecamatan Purwanegara kabupaten Banjarnegara. Dalam satu perbukitan terdapat dugaan di miliki oleh 3 pengusaha tambang. Yakni milik F, Yn dan D yang sudah beroperasi cukup lama dan tidak terpantau oleh dinas terkait dan Alat Penegak Hukum ( APH ), yang berpotensi merugikan keuangan negara. (29/11/25).
Tambang Pasir Ilegal Marak Di Banjarnegara – Kinerja APH Dan Dinas Terkait Dipertanyakan
Ketika awak media melakukan penelusuran pada 28 November 2025. Di jumpai bahwa lokasi tambang memang berada di lokasi yang sangat tersembunyi, dengan jalan yang cukup terjal. Sehingga wajar apabila dinas terkait maupun APH tidak mengetahuinya namun awak media tidak bisa bertemu dengan pemilik tambang, karena sedang tidak berada di tempat.
Saat awak media menemui salahsatu warga masyarakat yang enggan menyebutkan identitasnya, ia menjelaskan bahwa
” Terkait dengan tambang itu memang sebagian masyarakat merasa terganggu, mengingat jalan yang dilewati adalah jalan desa dan membuat licin saat hujan, berdebu saat tidak hujan ” terangnya.
Terpisah, ketika awak media berusaha menemui F selaku pemilik tambang, mengatakan, bahwa
” Betul pak, itu adalah tambang pasir milik saya, tapi disitu bulan hanya punya saya saja pak, masih ada pengusaha tambang yang lain dalam satu lokasi itu, akan tetapi prediksi saya, sebentar lagi kira – kira 2 bulan lagi saya akan tutup mengingat pasirnya sudah akan habis, tetapi kami akan mencoba untuk membuat paguyuban ” ungkapnya.
Awak media juga berusaha mengunjungi kepala desa Karanganyar, namun tidak berada di TF empat. Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi kepada sekretaris desa Karangtengah melalui telephone WhatsApp, yang selanjutnya menjelaskan bahwa
” Kami pemerintahan desa juga merasa risih dengan adanya tambang itu pak. Karena sudah banyak keluhan masyarakat masuk ke pemerintahan desa, sementara pemerintah desa hanya sekedar tahu tentang keberadaan tambang tersebut, namun pemerintah desa tidak menerima kontribusi apapun dari penambang, tetapi dilingkungan RT mengadakan retribusi dengan tarif Rp. 5.000,- ” paparnya.
Baca Juga Berita Lainnya : Di anggap Lamban Dalam Penanganan Laporan Dugaan Manipulasi Data Oleh Notaris LS Berujung Audiensi Di Polres Banjarnegara
Lebih lanjut, sekretaris desa menambahkan bahwa
” Dalam beberapa hari kedepan kami akan berkoordinasi dengan para penambang, mengingat kegiatan penambangan itu cenderung telah merusak ekosistem yang ada, dan mengganggu kenyamanan masyarakat, dan bilamana nanti tidak ada titik temunya kami tidak segan – segan untuk menutup lokasi tambang tersebut ” imbuhnya.
Dari hasil penelusuran awak media, bahwa kegiatan penambangan yang terjadi di wilayah desa Karangtengah terdapat dugaan Kuwat ilegal. Oleh karenanya dengan penayangan berita ini, maka dapat menjadi sebagai acuan para pihak untuk melakukan penegakan hukum secara terukur dan bermartabat.
// Purwo Santoso & Team //













