Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soedarsono, Kota Pasuruan lkembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik pedas datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Barata, yang dinilai kurang profesional yang bisa merugikan pasien maupun keluarga pasien. (13/08/25).
Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.
Ketua Umum LPK Barata, Irfan Budi Darmawan, mengungkapkan kekecewaannya.
“Saya sangat menyayangkan kondisi ini, dari dulu tidak ada perubahan. Kami menilai ada ketidakprofesionalan yang dapat merugikan pasien, terutama saat proses perpindahan pasien, saat pergantian jam kerja staf,” ungkapnya, (12/8/2025)
Ia menngatakan, buruknya komunikasi antara perawat IGD dan perawat ruang rawat inap, yang seringkali membuat pasien terlantar.
“Pasien dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Kondisi ini semakin parah saat pergantian shift, di mana pasien harus menunggu lebih lama lagi,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini menunjukkan pelayanan yang jauh dari kata profesional. Atas kondisi tersebut, LPK mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Pasuruan.
“Kami mempertanyakan apakah Pemkot pernah menerapkan sanksi administratif terhadap RSUD Dr. Soedarsono?” tanyanya.
Sanksi seperti teguran lisan/tertulis, denda, atau bahkan pencabutan izin operasional, seharusnya bisa diterapkan sanksi sesuai undang-undang.
Ia berharap Pemkot bisa segera menindaklanjuti hal ini. Jika tidak ada perubahan nyata, ia berjanji akan mengambil langkah lebih serius.
Senada juga datang dari warga Pasuruan lainnya, Ia juga menilai buruknya pelayanan di RSUD sudah berlangsung lama tanpa ada perbaikan berarti, meski berganti Wali kota. Kemudian, mereka menuding pihak rumah sakit lebih mengutamakan pembangunan fisik dan menaikkan tarif parkir daripada memperbaiki layanan yang berpihak pada rakyat.
Deny, warga asli Pasuruan, menuturkan pengalamannya yang membuat trauma sejak beberapa tahun lalu.
“Kalau keluarga perawat atau kenalan, ya diperhatikan, tapi kalau masyarakat biasa apalagi pakai BPJS, jangan terlalu berharap pelayanan memuaskan. Akhirnya banyak warga yang beralih ke RSUD Bangil karena pelayanannya cepat, tanggaodan tidak membeda-bedakan pasien,” ucapnya (Rabu, 13/8/2025).
Hingga berita ini terbit, Direktur RSUD dr. R. Soedarsono, kota Pasuruan, Burhan, belum memberikan keterangan resmi kepada awak media
Baca Juga Berita Lainnya : Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80
Saat menghubungi melalui saluran seluler Whatsapp , untuk klarifikasi hal tersebut tidak ada respon. Ironisnya pihak RSUD justru terlihat memberikan klarifikasi kepada media lain. Sikap ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan insan pers terkait transparansi informasi publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat melalui semua kanal media.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya