Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 7 Jan 2025 09:37 WIB ·

GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan


 GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Gerakan Rakyat untuk Transparansi dan Akuntabilitas Publik (Gertap) Pasuruan audensi dengan Ketua DPRD terkait perombakan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kabupaten Pasuruan, pada pertengahan Desember 2024 yang masih terus berlanjut.

Keputusan tersebut kini berpotensi bermasalah secara hukum, dan DPRD Kabupaten Pasuruan masih menunggu klarifikasi dari Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan

GERTAP

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Transparansi dan Akuntabilitas Publik (Gertap) melakukan audiensi di Gedung DPRD kabupaten Pasuruan. Senin (6/1/2024)

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengungkapkan bahwa perombakan pimpinan AKD tersebut bertujuan untuk mengakomodasi usulan dari sebagian besar fraksi di DPRD yang menginginkan adanya perubahan.

“Bila ditanya apa urgensinya, memang belum terlihat kinerja mereka tetapi kami kembalikan bahwa ini adalah keputusan politik,” ujar Samsul Hidayat.

Menurut Samsul, mayoritas fraksi di DPRD sepakat dengan keputusan untuk mengganti pimpinan AKD, meskipun dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 dan Tata Tertib (Tatib) DPRD tidak ada aturan yang jelas mengenai alasan pemberhentian pimpinan alat kelengkapan DPRD. Oleh karena itu, keputusan untuk mengganti pimpinan yang mendasari pada keputusan politik yang disepakati dalam rapat paripurna DPRD.

Para pimpinan AKD yang baru akan melanjutkan masa jabatan yang tersisa selama 2 tahun 6 bulan. Namun, keputusan ini menuai kontroversi.

Disisi lain, Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdiana, mengatakan bahwa perubahan ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan.

“Kami melihat bahwa perubahan susunan AKD terkesan tidak murni demi kepentingan publik, melainkan oleh kepentingan politik tertentu. DPRD seharusnya tidak melemahkan fungsi representatifnya,” ujarnya

Baca Juga : LSM GP3H Soroti Kinerja Baperjakat Kabupaten Pasuruan, Udik Suharto Berkata;

Menurut Hanan, perwakilan dari Gertap, mengkritisi kurangnya transparansi dalam proses konsultasi yang DPRD dengan Biro Otonomi Daerah Pemprov Jatim lakukan, tidak dapat terbukti secara administratif, karena tidak ada dokumen resmi yang mencatat hasil konsultasi tersebut.

“Bagaimana mungkin konsultasi terkait kelembagaan dilakukan tanpa ada dokumen administratif yang jelas, Ini sangat disayangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rias Yudikari Drastika, juga menyuarakan tidak setuju, terkait proses tersebut. Ia mengaku tidak terlibat dalam konsultasi yang pimpinan DPRD kabupaten Pasuruan dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim lakukan.

“Paripurna yang digelar pada 19 Desember lalu seharusnya hanya menjadwalkan pengesahan tata tertib, tetapi malah berujung pada pemilihan pimpinan AKD. Kami dari partai Golkar merasa keputusan ini tidak sesuai ketentuan,” tegasnya

Rias kemudian menginisiasi langkah untuk mendatangi Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Jatim, yang juga merangkap sebagai Plt Kepala Biro Hukum. Hasil dari konsultasi tersebut mengungkapkan bahwa perombakan pimpinan AKD setelah tiga bulan tidak sesuai dengan ketentuan. Meskipun alasan politik menjadi dasar pengambilan keputusan.

“Setelah mendapatkan jawaban yang jelas, kami meminta agar DPRD mengirim surat resmi ke Pemprov Jatim untuk mendapatkan jawaban tertulis. Kami berharap jika tidak ada intervensi politik, jawaban tersebut akan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua kedepannya,” tambah Rias.

Menanggapi hal ini, Samsul Hidayat mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Pasuruan akan menunggu jawaban resmi dari Pemprov Jatim.

“Kita tunggu jawabannya, jika jawaban dari Pemprov Jatim menguatkan pendapat Kepala Biro Otonomi Daerah, kami akan menyampaikannya kepada forum pimpinan dan fraksi,” tandasnya

Polemik ini semakin menarik perhatian publik. Karena perombakan pimpinan AKD dianggap bisa berdampak pada kinerja dewan kabupaten Pasuruan kedepan. Proses konsultasi dengan pemprov Jatim yang masih bergulir ini juga menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Polres Pasuruan Galakkan Pasar Murah, 200 paket Beras di Polsek Winongan Ludes Terjual

11 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Polres Pasuruan Gelar Pasar Murah di 17 Polsek untuk Bantu Ekonomi Warga

10 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Dorong Digitalisasi dan Sinergi dengan Pemerintah Desa, PMM UNU & STAI Salahuddin Gelar Talk Show UMKM

10 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Trending di Sidik News